Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Gelar Sosialisasi Desa Anti Politik Uang

Bawaslu Kota Cirebon Gelar Sosialisasi Desa Anti Politik Uang

CIREBON (20/9) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pencanangan Desa Anti Politik Uang”. Acara dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. yang dalam arahannya menyampaikan bahwa kenapa pentingnya tentang politik uang. Karena banyak warga yang mengetahui ketika terjadi money politic akan tetapi warga tidak berani memberikan informasi atau melaporkan langsung ke Bawaslu. “Politik uang yaitu merupakan upaya mempengaruhi warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilu atau seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan sesuatu hal dengan memberikan imbalan berupa uang atau materi”, ujarnya. Inti dari kegiatan sosialisasi tersebut Bawaslu Kota Cirebon mengajak kepada peserta yang hadir agar tidak menggadaikan suaranya dengan diberi imbalan berupa uang atau materi lainnya dan tidak membiarkan terjadinya money politic.

Sementara Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd. yang juga selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi (SDM Organisasi dan Datin) memberikan informasi bahwa penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Kota Cirebon sudah melakukan kerja-kerja yang sangat banyak semenjak memasuki tahapan sejak bulan juni tahun 2022. “Terkait tentang desa anti politik uang sebelumnya, Bawaslu sudah membentuk di Kelurahan Argasunya tepatnya daerah Benda Kerep. Bawaslu mengajak peserta yang hadir untuk menyosialisasikan kembali kepada setiap kelompoknya tentang pentingnya terkait pencanangan desa anti politik uang pada kepemiluan nanti”, pungkasnya.

Narasumber kegiatan Lurah Pekiringan Diza Setya Aji Pambudi, S.STP., M.M. menyampaikan Demokrasi yang asalnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sesuai undang-undang. “Politik uang merupakan awal rusaknya demokrasi dan mengajak warganya jangan sampai hak suara kita tergadai hanya dengan diberikan uang yang nominalnya tidak seberapa dan berdampak sampai dengan 5 tahun kedepan”, tuturnya. Kegiatan dimoderatori oleh Wati Fitrianti, A.Md. selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon. Adapun peserta yang hadir berjumlah 30 orang yang mewakili setiap Rukun Warga (RW) yang ada di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. (Miftahudin)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho