Bawaslu Kota Cirebon Hadiri Rakor Sentra Gakkumdu di Purwakarta
|
PURWAKARTA (24/11) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon menghadiri acara “Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Tahun 2022”. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Harper Purwakarta, Jl. Raya Bungursari No.122 tersebut Kota Cirebon diwakilkan oleh Komisioner Bawaslu Kota Cirebon yang juga selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd. bersama dengan Tim Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan serta Staf Pelaksana Teknis Dimas Prasetyo Utomo, S.H.
Rakor ini dibuka oleh Kepala Biro Fasilitas Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Republik Indonesia Yusti Erlina. Ia mengingatkan pentingnya saling koordinasi bila menghadapi permasalahan-permasalahan yang timbul. “Perlu kerjasama dalam sebuah tim, meski berbeda unsur namun perlu saling memahami antara satu sama lain”, pungkasnya. Setelah membuka dan memberikan arahannya terkait digelarnya Rakor ini kemudian dilanjutkan oleh penyampaian materi dari masing-masing unsur Sentra Gakkumdu seperti Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Pemaparan materi diawali oleh Anggota Provinsi Jawa Barat yang juga selaku Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sutarno, S.H., M.H. Ia menegaskan tujuan dari kegiatan ini untuk mewujudkan pola penanganan tindak pidana pemilu pada pemilu 2024, tugas penanganan yang diemban Sentra Gakkumdu bukanlah perkara yang mudah mengingat terbatasnya waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu. Diharapkan Sentra Gakkumdu bisa dijalankan dengan baik oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan terlebih pada tahun 2024 selain pemilu, juga akan dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah. “Koordinasi menjadi kunci utama dalam Sentra Gakkumdu melihat isu strategis tindak pidana pemilu 2024, yaitu: 1). Tidak terdapat petahana pada pilpres berpotensi head to head dengan kerawanan yang cukup tinggi; 2). Tahapan penyelenggaraan pemilu beririsan berdekatan dengan tahapan pemilihan sehingga elite lokal/pemerintah daerah berpotensi berafiliasi dengan para peserta pemilu dan memanfaatkan program kewenangan, fasilitas daerah; 3).potensi resesi ekonomi perekonomian masyarakat belum stabil mendorong masyarakat permisif terhadap politik uang; 4). Pandemi Covid-19 mendorong sistem kampanye pemilu dilakukan melalui media sosial, sehingga berpotensi penyebaran berita hoax dan isu sara yang masif”, jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Penyidik Madya 1 - Dit Reskrimum Polda Jabar AKBP. Drs. Taufik Rohman, S.H., M.H. menambahkan berkaca pada kekurangan pola penanganan perkara pada pemilu tahun 2019 kita harus mempunyai teknik dan motivasi dalam bekerja yaitu: 1). Kita harus menciptakan suasana kerja yang kondusif dan menyenangkan; 2). Ciptakan sistem kerja yang terstandar dan selalu terdokumentasi; 3). Saling dukung & saling memotivasi koordinasi antar unit; 4). Tetapkan uraian tugas masing-masing pegawai; 5). Adanya pendokumentasian tanggung jawab dan wewenang; 6). Ikhlas dalam membangun sinergi. “Sedangkan untuk solusi penanganan tindak pidana pemilu sendiri yaitu: 1). Koordinasi lebih dioptimalkan antara Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Standar Prosedur Pekerjaan (SOP) yang lebih jelas bila secara formal (surat resmi) tidak datang juga dapat melakukan panggilan informal dengan tetap menjaga integritas; 2). Berkonsultasi kepada Pimpinan Bawaslu terkait tindakan-tindakan yang akan dilakukan dalam proses penindakan pelanggaran, bekerja cepat, tepat dan berbagi tugas sesuai dengan tupoksi dan bantuan tingkat jajaran Kabupaten/Kota dan atau kecamatan; 3). Menyampaikan kepada pelapor dan media tentang hasil dan kajian Bawaslu; 4). Menjaga integritas ditingkatan Komisioner dan Sekretariat Bawaslu”, ujarnya.
Dilanjutkan dengan pemaparan Kasipidum Kejati Provinsi Jawa Barat I Gede Wirajana, S.H., M.H. menyampaikan bahwa hukum pidana merupakan cabang hukum yang juga dipergunakan sebagai instrumen mengawal pemilihan umum yang jujur dan adil. Dengan menggunakan hukum pidana atau menggunakan pendekatan pidana, diharapkan berbagai pelanggaran yang dilakukan dapat ditindak dalam rangka memastikan proses pemilu berjalan secara adil. Pelaksaan pemilihan umum harus menegakkan hukum dalam menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan terhadap pelaksanaan pemilu. Undang-Undang Nomor 17 tentang Pemilu tidak memberikan definisi tindak pidana Pemilu, tetapi hanya mengatur tentang ketentuan pidana terhadap perbuatan-perbuatan tindak pidana pemilu. Rumusan, difinisi terdapat dalam pasal 1 angka 2 peraturan Mahkamah Agung. (Dimas Prasetyo Utomo)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho