Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Hadiri Rakor Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB

Bawaslu Kota Cirebon Hadiri Rakor Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB

CIREBON (29/8) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 613/PL.01-SD/14/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal DPB September 2022 untuk Sinkronisasi Data yang diselenggarakan oleh KPU Kota Cirebon. Pada acara tersebut hadir sebagai perwakilan Bawaslu Kota Cirebon yaitu Ketua merangkap Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. didampingi staf sekretariat.

Membuka acara Ketua KPU Kota Cirebon Drs. Didi Nursidi, S.H., M.H. menyampaikan tentang sinkronisasi data. Ia menuturkan bahwa data DP4 yang nantinya akan didapat dari Disdukcapil Kota Cirebon akan di sinkronisasi dengan data DPB dan DPT Tahun 2019. "DPB yang kita tahu adalah DPT Plus dikarenakan proses selama 2 tahun. Dengan adanya sinkronisasi data baik DPB dan DPT 2019 akan meningkatkan validitas maksimal," jelasnya.

Narasumber lain dari Disdukcapil Kota Cirebon menghadirkan Kabid BIAK M. Izzuddin menambahkan adanya perbedaan pemadaan seperti proses sebelumnya. Pemadanan data atau sinkronisasi Data Semester II tahun 2021 yang kita punya itu merupakan hasil pemadanan dari Kemendagri. Semua dikendalikan Kemendagri untuk proses pemadanan data, sehingga prosesnya menjadi lama. Lainnya untuk Data Semester I Tahun 2022 itu yang nantinya akan digunakan sebagai dasar DP4 yang nantinya juga bisa menentukan jumlah Dapil di Kota Cirebon. "Disdukcapil hanya bisa menjalankan pelayanan, namun tidak bisa mengolah data. Semua bentuk pemadanan dilakukan secara terpusat oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia," ujarnya.

Sementara narasumber lainnya, Ang Jo sapaan akrab Ketua Bawaslu Kota Cirebon menuturkan akan penyampaian kewajiban pemerintah dalam memberikan data yaitu setiap 6 bulan sekali seperti yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 201 ayat 8. Ang Jo mengimbau "kepada KPU Kota Cirebon meskipun sampai saat ini belum ada laporan, KPU Kota Cirebon harus tetap cermat serta lebih terbuka dengan Bawaslu Kota Cirebon agar tidak timbul masalah kedepannya," tutupnya. (Febrian Ramadhan Nugroho)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho