Bawaslu Kota Cirebon Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 309 Tahun 2022
|
CIREBON (30/8) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menghadiri kegiatan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Hadir pada kegiatan tersebut sebagai perwakilan Bawaslu Kota Cirebon yaitu Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Supriyan, S.H. didampingi staf sekretariat.
Acara dibuka secara langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dr. Didi Nursidi, S.H., M.H. yang menyampaikan bahwa inti dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini adalah untuk memudahkan bagi Partai Politik terkait dengan pelaksanaan proses Verifikasi Administrasi (Vermin) pada aplikasi Sipol.
Narasumber lain Anggota KPU Kota Cirebon Mardeko, S.P., M.M. menambahkan data jumlah anggota parpol yang sudah terverifikasi akan berubah karena adanya perubahan pada kriteria data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan proses vermin waktunya akan lebih lama. (Miftahudin)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho