Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Bantuan Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilu
|
BOGOR (11/11) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menghadiri acara "Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu: Bantuan Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dalam Rekrutmen Anggota Panwascam Pemilu Tahun 2024," di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor Jl. KSR Dadi Kusmayadi No. 41 Cibinong. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hukum dan Hubungan Masyarakat Supriyan, S.H. atau akrab disapa Ang Iyan bersama dengan Staf Pelaksana Teknis Miftahudin, S.Pd.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah, S.TP. menyampaikan bahwa kolaborasi antara Bawaslu dengan mitra kerja yang dalam hal ini yaitu Bakesbangpol di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat harus terjalin secara simultan dan harmonis. "Informasi lain tentang isu hukum yang terdapat ruang kosong terkait semakin banyak baligho partai yang terpasang namun partai tersebut belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024", jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Drs. Harminus Koto, M.I.Kom. mengajak rekan-rekan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membangun sistem dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan di tingkat kecamatan sampai tingkat TPS. "Implementasi terkait kode etik pengawas harus lebih dikedepankan dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan", pungkasnya.
Menambahkan paparan materi yang telah disampaikan, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Drs. H. M. Wasikin Marzuki yang juga selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi memberikan informasi permasalahan-permasalahan perekrutan Anggota Panwascam di Kabupaten/Kota di Jawa Barat segera diselesaikan. Menurutnya, "dengan mengacu Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) maka tidak akan terjadi persoalan-persoalan dikemudian hari", imbuhnya. (Miftahudin)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho