Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Diseminasi Produk Hukum, Perkuat Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Diseminasi Produk Hukum, Perkuat Kode Etik Penyelenggara Pemilu

CIREBON — Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom., mengikuti kegiatan Diseminasi Produk Hukum Bawaslu secara daring pada Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini mengangkat tema penguatan kode etik bagi penyelenggara pemilu.

Diseminasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai produk hukum Bawaslu, khususnya terkait pengaturan dan penguatan kode etik. Forum daring ini menjadi sarana strategis untuk menyampaikan regulasi terbaru dan pedoman etika yang wajib dijalankan oleh penyelenggara pemilu.

Dalam agenda ini, peserta juga diberikan panduan praktis mengenai penerapan kode etik dalam berbagai situasi pengawasan pemilu. Hal ini dianggap penting agar setiap penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugasnya secara profesional, adil, dan transparan.

Nurul Fajri menekankan bahwa pemahaman produk hukum dan kode etik menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kredibilitas Bawaslu. Peningkatan kapasitas ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang bebas dari konflik kepentingan dan pelanggaran etika.

Kegiatan Diseminasi Produk Hukum ini menjadi langkah strategis Bawaslu untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga di bidang hukum. Dengan pemahaman yang lebih baik, Bawaslu berharap proses pemilu di masa mendatang dapat berlangsung lebih adil, transparan, dan dipercaya oleh seluruh masyarakat.