Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu di Jawa Barat

Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu di Jawa Barat

INDRAMAYU— Dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum Pemilu, Bawaslu Kota Cirebon mengikuti kegiatan “Evaluasi Pelaksanaan Peran Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan melalui Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses di Provinsi Jawa Barat” yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat di Gedung Universitas Wiralodra, Kabupaten Indramayu, Senin (20/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari 27 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Pemilu, dilanjutkan dengan pembacaan doa serta sambutan oleh Saiful Bahri, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Dalam sambutannya, Saiful menegaskan pentingnya refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap peran Bawaslu dalam menegakkan hukum Pemilu yang adil, jujur, dan demokratis.

“Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum Pemilu agar berjalan profesional dan berintegritas,” ujar Saiful.

 

Refleksi Peran Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pemilu

Materi pertama disampaikan oleh Assoc. Prof. Dr. Aip Syarifudin, M.Pd.I., Lektor Kepala Universitas Muhammadiyah Cirebon, dengan tema “Arsitektur Penegakan Hukum Pemilu: Refleksi Teoretis dan Praktis Peran Bawaslu.”

Dalam paparannya, Aip menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan berkelanjutan untuk menjaga integritas demokrasi, terutama dalam Pemilu Serentak 2024 yang melibatkan Pilpres, DPR/DPRD/DPD, dan Pilkada.

Ia menjelaskan tiga fokus utama pengawasan Bawaslu, yaitu:

  1. Menjaga netralitas ASN;

  2. Mencegah dan menindak politik uang; serta

  3. Mengawal kepatuhan administrasi tahapan Pemilu.

Aip juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi Bawaslu, seperti keterbatasan kewenangan penindakan hukum, kekurangan SDM hingga tingkat pengawas TPS, serta meningkatnya ancaman black campaign dan hoaks di ruang digital.

“Bawaslu sebagai lembaga independen dan quasi-yudisial perlu memperkuat kapasitas pengawasan, memperluas sinergi antar-lembaga, serta memanfaatkan teknologi informasi dalam sistem pengawasan Pemilu,” paparnya.

 

Penguatan Kelembagaan dan Tantangan Penegakan Hukum Pemilu

Narasumber kedua, Nelson Simanjuntak, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH-UKI) dan mantan Anggota Bawaslu RI periode 2012–2017, membawakan materi bertema “Arsitektur Penegakan Hukum Pemilu: Refleksi Teoretis dan Praktik Peran Bawaslu.”

Nelson menegaskan bahwa Pemilu merupakan sarana penyelesaian konflik politik secara damai dan demokratis. Ia menilai bahwa kualitas hasil Pemilu sangat ditentukan oleh integritas proses penyelenggaraannya.

“Politik uang masih menjadi ancaman serius terhadap demokrasi. Di sisi lain, efektivitas Bawaslu dalam penegakan hukum masih bergantung pada sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sentra Gakkumdu,” ujarnya.

Nelson menjelaskan bahwa efektivitas penegakan hukum Pemilu ditentukan oleh tiga aspek:

  1. Law Substance (Isi Hukum) — kejelasan dan konsistensi norma hukum;

  2. Law Structure (Struktur Hukum) — kapasitas dan independensi lembaga penegak hukum Pemilu;

  3. Law Culture (Budaya Hukum) — partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat.

Ia merekomendasikan agar undang-undang Pemilu ke depan direvisi untuk memperkuat kewenangan Bawaslu serta memperpanjang tenggat waktu penanganan pelanggaran pidana Pemilu. Selain itu, Bawaslu diharapkan memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sendiri agar tidak bergantung pada Kepolisian.

 

Komitmen Bawaslu Kota Cirebon untuk Pengawasan yang Profesional

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan profesionalitas jajaran pengawas, serta memperluas sinergi antar-lembaga dalam penegakan hukum Pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan mengidentifikasi langkah-langkah strategis dalam menghadapi dinamika penegakan hukum Pemilu di tingkat daerah.

“Bawaslu harus terus berinovasi dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum Pemilu. Kemandirian, integritas, dan profesionalitas pengawas menjadi kunci untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat,” ungkap Joharudin.

 

Penutup

Dengan terselenggaranya kegiatan evaluasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu se-Jawa Barat, termasuk Bawaslu Kota Cirebon, semakin siap menghadapi tantangan dalam penegakan hukum Pemilu dan Pilkada mendatang, guna mewujudkan penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan.