Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Pembukaan Penyelenggaraan Diskusi Pojok Pengawasan Partisipatif di Bawaslu Jawa Barat
|
CIREBON — Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom. dan Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. mengikuti pembukaan pelaksanaan Diskusi Pojok Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Barat secara daring, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan partisipatif masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran pada tahapan pemilu dan pemilihan. Melalui forum diskusi tersebut, peserta diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta peran aktif dalam mengawasi proses demokrasi.
Diskusi Pojok Pengawasan Partisipatif merupakan salah satu strategi pencegahan yang diinisiasi oleh Bawaslu untuk mendorong keterlibatan publik secara langsung dalam pengawasan pemilu. Program ini menjadi ruang dialog antara penyelenggara pemilu dan masyarakat dalam menyampaikan informasi, masukan, serta potensi kerawanan pelanggaran.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 127/PM.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan. Dalam BAB II Huruf C angka 3 disebutkan bahwa salah satu jenis pencegahan adalah melalui Pojok Pengawasan.
Dengan mengikuti agenda ini, Bawaslu Kota Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pencegahan pelanggaran pemilu melalui penguatan pengawasan partisipatif. Diharapkan, sinergi antara Bawaslu dan masyarakat dapat menciptakan proses pemilu dan pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas.