Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Pengelolaan JDIH
|
TASIKMALAYA (3/11) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menghadiri Acara Rapat Dalam Kantor Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum JDIH Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2022. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Jl. Letnan Harun, Sukarindik Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Jawa Barat 46151. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. yang juga sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bersama dengan Staf Pelaksana Teknis Dimas Prasetyo Utomo, S.H.
Hadir Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang juga membidangi Koordinator Divisi Hukum Yusuf Kurnia, S.IP., S.H. membuka acara serta memberikan sambutan. Ia menegaskan "JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat", tegasnya. Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan maksud sebagai bentuk pembinaan, pengembangan sekaligus monitoring terhadap Anggota JDIH di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam acara Rapat Dalam Kantor ini diisi oleh pemateri dari luar yaitu Neni Nurhayati yang mewakili Director Of Democracy and Elektoral Empowerment Partnership (DEEP) serta Wawan Riawan dari Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat. Dalam pemaparan materi diacara ini Neni menjelaskan mekanisme Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu Aspek Organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumentasi Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana Prasarana, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Serta Peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dalam rangka Penataan Regulasi yaitu 1). Membangun jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya; 2). Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah dalam sebuah Basis Data Nasional Dokumen Hukum Nasional; 3). Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Serta dalam Pemeliharaan dan Inovasi JDIH Pada Kantor dapat dilakukan dengan: Pendataan ulang seluruh dokumen hukum, Pemberian indeks buku baru, Pengecekan secara berkala data peminjaman dokumen, Migrasi data seluruh Dokumen hujum secara online, pencatatan peminjaman secara online.
Sedangkan pemaparan dari Wawan Riawan menjelaskan langkah-langkah strategis, profesional dan akuntabel dalam pengelolaan JDIH: 1). yaitu kemampuan beradaptasi pengelola JDIH dengan perkembangan zaman dan mainstream di masyarakat; 2). Anggota JDIH harus memiliki kesadaran bersama untuk mendorong JDIH senantiasa lebih baik; 3). Menjaga keamanan data; 4). Secara bersama anggota JDIH untuk mewujudkan sistem satu data informasi hukum; 5). Mengadakan studi tiru kepada anggota JDIH penerima penghargaan. Dan tidak kalah pentingnya JDIH Harus Beradaptasi dengan tantangan dengan cara yaitu: 1). Melengapi koleksi hukum sehingga bisa menjadi referensi utama produk hukum terkait semakin banyak koleksi, semakin banyak yang berkunjung ke Web JDIH selain itu, semakin cepat dan semakin dipercaya; 2). Menghadirkan JDIH dalam telepon pintar, hal ini bisa dilakukan dengan mengadirkan melalui aplikasi JDIH; 3). Memanfaatkan media sosial dan mendekatkan kepada pembaca dengan menggunakan berbagai platform di media sosial yang menjelaskan produk hukum dengan menggunakan bahasa yang lebih mudah dan dipahami. Dimas Prasetyo Utomo
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho