Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Raker Kearsipan dan Tata Naskah Dinas

Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Raker Kearsipan dan Tata Naskah Dinas

KARAWANG (11/11) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menghadiri acara “Rapat Kerja Pengelolaan Kearsipan dan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat”, yang berlangsung di Swiss Belinn Hotel Jalan Ahmad Yani No. 29, Tanjungpura. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Cirebon dihadiri oleh 2 orang Staf Pelaksana Teknis Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang membidangi Kearsipan dan Persuratan, Tarhadi Lasmana, S.Hum. dan Wati Fitrianti, A.Md.

Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Isti khoiriana Karim, S.E., M.AP. membuka acara serta memberikan sambutan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan kearsipan dan persuratan merupakan salah satu bentuk nyata citra lembaga yang harus dimiliki oleh setiap Kabupaten/Kota agar menjadi cerminan kinerja kita sebagai pengguna anggaran negara. Oleh karenanya, dalam pengelolaan kearsiapan dan persuratan harus sesuai dengan pedoman dan perundang-undangan, sebab berkas yang diciptakan oleh lembaga merupakan milik negara, harus berhati-hati dalam menyimpan dan mengarsipkanya. “Catat apa yang kamu kerjakan, kerjakan apa yang kamu catat”, ucapnya.

Sementara menurut pemaparan narasumber Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinamis Dispusipda Provinsi Jawa Barat H. Asep Saefulloh, S.T., M.T. menyampaikan tentang peraturan dan pedoman terkait mekanisme pengarsipan dan persuratan yang harus mengacu pada peraturan yang telah di tentukan oleh Pemerintah maupun oleh Peraturan Bawaslu sendiri. Nilai-nilai dalam arsip yang di ciptakan baik laporan dan persuratan memiliki nilai otentik secara hukum dan keabsahan tatkala berkas tersebut memiliki kerahasian negara. “Sanksi dan denda terkait kelalaian yang dibuat akan dipertanggung jawabkan secara hukum baik administratif bahkan pidana yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan”, tegasnya.

Lebih jauh materi yang disampaikan oleh bagian Tata Usaha (TU) Kearsipan dan Persuratan Bawaslu RI Domiri menegaskan, dalam pengelolaan kearsiapan dan persuratan harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Klasifikasikan jenis arsip sesuai dengan jenis arsipnya. “Karena kita banyak menciptakan laporan-laporan pengawasan dan tindaklanjut dari pelanggaran baik sengketa maupun administratif karena berkas tersebut memiliki retensi masa hukum yang dapat dibutuhkan selama berkas/dokumen itu aktif”, jelasnya.

Sebelum acara ditutup, kegiatan dipandu oleh bagian Tata Usaha (TU) Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yani dengan penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Pengelolaan Kearsipan dan Persuratan bagi Kabupaten/Kota yang. Kegiatan ini diikuti oleh 54 orang yang terdiri dari seluruh jajaran Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat, serta tindaklanjut kegiatan ini adalah penginputan data kearsipan dan persuratan. (Tarhadi Lasmana)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho