Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Rakor Penyusunan Buku Penanganan Pelanggaran dan Sosialisasi Debat Hukum Pemilu V
|
CIREBON — Bawaslu Kota Cirebon mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024 serta Sosialisasi Pelaksanaan Kompetisi Debat Penegakkan Hukum Pemilu V Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 9 September 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyusun dokumentasi komprehensif terkait praktik penanganan pelanggaran pada Pemilihan 2024, yang akan dirangkum dalam bentuk buku. Penyusunan buku ini diharapkan dapat menjadi referensi sekaligus sarana evaluasi kelembagaan dalam memperbaiki dan memperkuat strategi penegakan hukum pemilu di masa mendatang.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, dilakukan sosialisasi pelaksanaan Kompetisi Debat Penegakkan Hukum Pemilu V Tahun 2025. Kompetisi ini merupakan agenda tahunan Bawaslu RI yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum pemilu di kalangan generasi muda serta memperluas partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.
Kepesertaan Bawaslu Kota Cirebon dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan edukasi publik. Kegiatan ini juga menjadi ruang kolaborasi antarlembaga untuk saling berbagi pengalaman dan gagasan inovatif terkait penanganan pelanggaran pemilu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tidak hanya terbangun kesamaan pemahaman di tingkat internal Bawaslu, tetapi juga terbentuk semangat partisipatif dari masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mewujudkan pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas.