Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Wawancara SAQ Keterbukaan Informasi Publik Secara Daring

Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Wawancara SAQ Keterbukaan Informasi Publik Secara Daring

CIREBON – Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd., bersama Plh. Koordinator Sekretariat, Dody Saleh Wahyudin, A.Md., mengikuti agenda Wawancara Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Rabu (9/7/2025) sebagai bagian dari evaluasi nasional terhadap implementasi keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu.

SAQ merupakan instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur sejauh mana keterbukaan informasi telah diterapkan oleh badan publik, termasuk Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Wawancara ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penilaian yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan komitmen moral lembaga dalam membangun kepercayaan publik. “Bawaslu harus hadir sebagai lembaga yang informatif, akuntabel, dan terbuka terhadap partisipasi masyarakat,” ujar Devi usai mengikuti kegiatan.

Dalam sesi wawancara, tim Bawaslu Kota Cirebon memaparkan berbagai langkah dan inovasi yang telah dilakukan untuk mendukung keterbukaan informasi, seperti penyediaan layanan informasi publik, pemutakhiran website, serta pelibatan masyarakat melalui media sosial dan forum tatap muka.

Dengan mengikuti proses SAQ secara aktif dan transparan, Bawaslu Kota Cirebon berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada publik. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan demokrasi lokal melalui tata kelola lembaga yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab.