Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Lakukan Konsolidasi Demokrasi dan Koordinasi Pemutakhiran Data Parpol dengan DPD Partai NasDem

Bawaslu Kota Cirebon Lakukan Konsolidasi Demokrasi dan Koordinasi Pemutakhiran Data Parpol dengan DPD Partai NasDem

CIREBON — Bawaslu Kota Cirebon melakukan konsolidasi demokrasi dan koordinasi terkait tindak lanjut Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan di Sekretariat DPD Partai NasDem (Nasional Demokrat) Kota Cirebon, Kamis (5/3/2026). Kunjungan oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah, bersama anggota Nurul Fajri dan Mohamad Joharudin tersebut  diterima langsung oleh jajaran pengurus Partai NasDem dalam suasana diskusi hangat antara kedua lembaga. 

Andi Riyanto Lie, Sekretaris DPD Partai NasDem, menyambut baik agenda yang diinisiasi oleh Bawaslu Kota Cirebon tersebut. Ia menyatakan konsolidasi demokrasi tersebut sangat penting dan merupakan bagian dari komunikasi dan koordinasi antara penyelenggara pengawas pemilu dengan partai politik.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menegaskan bahwa selain membahas tindak lanjut Pemutakhiran Data Partai Politik, kegiatan ini juga merupakan bagian dari instruksi Bawaslu RI untuk terus melakukan konsolidasi kelembagaan. 

“Meskipun saat ini berada pada masa nontahapan pemilu, Bawaslu tetap menjalankan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penguatan demokrasi dan fungsi pencegahan,” ujarnya. 

Tidak hanya dengan partai politik, Devi juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Cirebon melakukan konsolidasi dengan berbagai pihak, serta kerja sama kelembagaan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MOU) dengan sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Gunung Jati (UGJ) dan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC). 

Dalam kesempatan tersebut, Muhamad Noupel, Anggota DPRD Kota Cirebon Fraksi NasDem,  menyampaikan apresiasi atas kinerja Bawaslu Kota Cirebon tersebut.

“Fraksi NasDem selama ini selalu mendukung kerja-kerja Bawaslu, meskipun di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang terjadi. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan Bawaslu tetap penting, khususnya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai politik dan demokrasi,” tambahnya. 

Dalam kesempatan konsolidasi demokrasi ini, Noupel juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat berbagai pertanyaan di kalangan partai politik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. 

Menurutnya, skema tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi ruang politik bagi tokoh-tokoh lokal, terutama jika sistem pemilu kembali mengarah pada model proporsional tertutup yang memberi peran lebih besar kepada pusat dalam penentuan calon.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon menjelaskan bahwa sejumlah wacana juga membahas kemungkinan perpanjangan masa jabatan hingga sekitar 2,5 tahun yang berpotensi menimbulkan dinamika politik. Namun, jika putusan MK ditetapkan, maka sifatnya final dan harus dilaksanakan. Sementara itu, pembahasan teknis implementasinya menjadi kewenangan DPR RI bersama pemerintah. 

Ia juga menambahkan bahwa melalui Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025, rekomendasi Bawaslu kini bersifat mengikat sehingga memperkuat kewenangan lembaga tersebut dalam memutus pelanggaran administratif pemilu.

Konsolidasi demokrasi yang dilakukan diharapkan dapat menjadi jembatan dalam membangun hubungan baik dengan berbagai pihak dan Lembaga demi mewujudkan demokrasi yang sehat dan berkualitas di Kota Cirebon. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)