Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Lakukan Simulasi Penyusunan Putusan

Bawaslu Kota Cirebon Lakukan Simulasi Penyusunan Putusan

CIREBON (20/4) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengadakan kegiatan Supervisi Simulasi Penyusunan Putusan dan Inventarisasi Sarana Prasarana Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, serta dilanjutkan dengan Rapat Dalam Kantor (RDK). Acara tersebut diikuti oleh Pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memandang perlu untuk melakukan inventarisasi sarana dan prasarana serta peningkatkan kapasitas jajaran dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkaya pemahaman keahlian praktek melalui simulasi dan inventarisasi sarana prasarana yang menunjang dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP). Hadir dalam acara tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Yulianto, S.H., M.H. beserta Tim Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat. serta narasumber dari akademisi, Dr. Sanusi, S.H., M.H.

Membuka acara Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin atau yang akrab disapa Ang Jo menjelaskan, Kota Cirebon kembali dipilih untuk kegiatan perdana dalam rangka pelatihan penyusunan putusan dan supervisi sarana dan prasarana. Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu Kota Cirebon memiliki pengalaman menyusun 2 (dua) putusan. Anggota Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd. mengatakan, pelatihan pembuatan putusan dan evaluasi sarana prasarana penyelesaian sengketa ini merupakan langkah awal menjadi amunisi untuk Bawaslu Kota Cirebon mempersiapkan pemilu 2024. "Dengan harapan tidak ada sengketa di Kota Cirebon,” katanya.

Lebih jelas, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto, S.H., M.H. memberikan arahan bahwa, “Kepentingan penyusunan putusan bukan hanya kepentingan Divisi Penyelesaian Sengketa saja atau sebagian orang tetapi merupakan kepentingan seluruh jajaran. Disini diperlukan supporting-supporting dari seluruh divisi. Seperti pada hari ini kita akan melakukan simulasi penyusunan putusan, maka pada hari ini kita bekerja sama, penyusunan putusan ini akan melibatkan seluruh organ Bawaslu Kota Cirebon, baik pimpinan maupun sekretariat”. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan di Kota Cirebon ini merupakan kegiatan perdana dari Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan memilih Kota Cirebon untuk pelaksanaannya, dan ini mengulang tahun lalu dimana tahun lalu juga dilakukan simulasi perdana penyelesaian sengketa secara daring.

Narasumber dari Akademisi Dr. Sanusi, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa terbagi menjadi 2 yaitu ada sengketa proses dan sengketa hasil pemilu. “Kalau di proses pemilu, peluang untuk terjadinya sengketa itu pasti ada,” ujar Sanusi. Ia juga memaparkan tahapan-tahapan yang bisa menjadi peluang terjadinya sengketa yaitu pada tahapan pencalonan, verifikasi partai politik, kampanye, dana kampanye, pendistribusian surat suara, serta pemungutan dan penghitungan suara.

Pada hari pertama dilakukan bedah kasus dari ilustrasi yang diberikan oleh Tim Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kemudian dilanjutkan menyusun rancangan putusan. Penyusunan pertimbangan hukum diserahkan kepada Majelis Adjudikasi. Majelis Adjudikasi melakukan rapat pleno putusan, lalu hasil rapat pleno putusan dituangkan dalam rancangan putusan. Kemudian hasil penyusunan putusan disampaikan pada Tim Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk di review. Sedangkan Pada hari kedua dilakukan penyampaian hasil review, diskusi serta evaluasi dan pembinaan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat. (Sri Rahayu Dinningrum)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho