Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon mengikuti Pelatihan Tata Cara Penerimaan, Verifikasi Formil/Materil dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Kota Cirebon mengikuti Pelatihan Tata Cara Penerimaan, Verifikasi Formil/Materil dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

CIREBON – Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., selaku anggota Bawaslu Kota Cirebon, turut serta dalam kegiatan bertajuk Tata Cara Penerimaan, Verifikasi Formil/Materil dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemampuan Bawaslu dalam menghadapi dinamika proses pemilu yang kian rumit.

Pelatihan ini menitikberatkan pada pemahaman teknis mengenai tata cara penerimaan permohonan, verifikasi dari sisi formil maupun materil, serta proses registrasi dalam penyelesaian sengketa pemilu. Tujuannya adalah agar pengawasan dan penanganan dapat dilakukan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas tinggi.

Mohamad Joharudin menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat diperlukan guna meningkatkan kesiapan pengawas pemilu dalam menangani potensi sengketa. Ia juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap aspek hukum sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kegiatan ini memberikan arahan yang jelas dalam menangani permohonan sengketa, sehingga meminimalisasi kesalahan prosedur,” tutur Joharudin.

Melalui pelatihan ini, Bawaslu Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pengawasan dan penyelesaian sengketa, demi mewujudkan pemilu yang berintegritas, adil, dan demokratis.