Bawaslu Kota Cirebon Perkuat Konsolidasi Demokrasi Bersama DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon
|
CIREBON — Bawaslu Kota Cirebon kembali melakukan upaya penguatan demokrasi melalui kegiatan Diskusi Konsolidasi Demokrasi yang digelar bersama jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Kamis (5/3/2026). Pertemuan ini berlangsung di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon yang berlokasi di Jalan Samadikun CUDP, Kelurahan Kesenden.
Diskusi tersebut mengangkat tema tindak lanjut pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Sekitar 25 peserta hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari pengurus partai serta jajaran Bawaslu Kota Cirebon. Pertemuan ini pada dasarnya menjadi ruang dialog antara lembaga pengawas pemilu dan partai politik, terutama dalam konteks menjaga kualitas demokrasi pada masa di luar tahapan pemilu.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati, membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu Kota Cirebon yang terus membangun komunikasi dengan partai politik. Menurutnya, forum seperti ini penting karena demokrasi tidak hanya dijaga ketika tahapan pemilu sedang berlangsung. Ia menilai, justru pada masa di luar tahapan pemilu inilah ruang komunikasi seperti ini menjadi penting. Melalui pertemuan yang lebih santai namun tetap substansial, berbagai persoalan dapat dibicarakan lebih awal, sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga.
Menurut Fitria, partai politik memiliki kepentingan yang sama dengan penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi. Karena itu, diskusi yang terbuka antara kedua pihak perlu terus dirawat.
“Forum seperti ini menjadi ruang yang sangat baik bagi kami untuk berdiskusi sekaligus memperkuat koordinasi dengan penyelenggara pemilu, sehingga ke depan proses demokrasi di Kota Cirebon dapat berjalan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu berada dalam fase kerja non-tahapan pemilu, setelah seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 berakhir. Meski tidak sedang memasuki tahapan pemilu, kerja-kerja penguatan demokrasi tetap berjalan. Menurutnya, ada beberapa fokus utama yang sedang dijalankan Bawaslu Kota Cirebon saat ini. Pertama, penguatan kelembagaan melalui kegiatan konsolidasi demokrasi dengan berbagai pihak. Kedua, pengawasan terhadap pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan. Ketiga, pengawasan terhadap proses verifikasi partai politik.
Ia menjelaskan bahwa konsolidasi demokrasi dilakukan dengan berbagai elemen di daerah, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, perguruan tinggi, hingga partai politik.
“Kami mencoba membangun komunikasi dengan banyak pihak. Demokrasi ini tidak bisa dijaga oleh satu lembaga saja, tetapi membutuhkan kolaborasi berbagai unsur yang ada di daerah,” jelas Devi.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu Kota Cirebon telah mulai menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat peran akademisi dalam pengembangan pendidikan demokrasi serta literasi kepemiluan di masyarakat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Cirebon sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mohamad Joharudin, lebih banyak menyoroti persoalan pemutakhiran data keanggotaan partai politik. Ia mengingatkan bahwa dinamika perpindahan anggota partai merupakan hal yang cukup sering terjadi dalam praktik politik. Persoalan tersebut menjadi penting ketika berkaitan dengan proses verifikasi partai politik. Joharudin menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa keanggotaan partai dapat berakhir karena beberapa sebab, antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena melanggar AD/ART, atau karena menjadi anggota partai politik lain. Artinya, seseorang bisa saja secara otomatis tidak lagi menjadi anggota suatu partai ketika ia tercatat sebagai anggota partai lain. Jika kondisi ini tidak segera diperbarui dalam sistem administrasi partai, maka hal tersebut bisa menimbulkan persoalan ketika proses verifikasi dilakukan.
Karena itu, ia menyarankan agar partai politik tidak hanya menyiapkan jumlah anggota sesuai batas minimal persyaratan, tetapi memiliki jumlah anggota yang lebih banyak sebagai cadangan. Dengan cara itu, jika terjadi dinamika perpindahan anggota, hal tersebut tidak langsung mempengaruhi terpenuhinya syarat administratif pada saat proses verifikasi. Selain persoalan keanggotaan partai, Joharudin juga menyinggung pentingnya penataan administrasi kependudukan. Hal ini berkaitan dengan akurasi data pemilih, terutama di wilayah yang sebelumnya mengalami penyesuaian batas administrasi antara Kota Cirebon dan wilayah kabupaten di sekitarnya.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kota Cirebon yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Nurul Fajri, menyoroti aspek teknis pengelolaan data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Menurutnya, Sipol menjadi instrumen yang sangat penting dalam proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual partai politik. Oleh karena itu, akurasi dan konsistensi data yang dimasukkan oleh partai politik harus dijaga secara berkelanjutan.
“Pemutakhiran data keanggotaan yang dilakukan secara disiplin oleh partai politik dapat menjadi langkah pencegahan terhadap potensi sengketa administrasi kepemiluan di masa mendatang,” ungkapnya.
Selain itu, Nurul Fajri juga menyinggung pentingnya perhatian terhadap pemilih pemula. Ia menilai generasi muda yang baru memasuki usia pemilih memiliki peran yang sangat strategis dalam menentukan kualitas demokrasi di masa depan.
Karena itu, menurutnya, perlu ada upaya bersama antara penyelenggara pemilu, partai politik, lembaga pendidikan, serta pemerintah daerah untuk memberikan edukasi politik yang sehat dan konstruktif kepada generasi muda.
Diskusi kemudian ditutup oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Cicip Awaludin. Dalam tanggapannya, ia menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Cirebon. Ia menjelaskan bahwa secara internal PDI Perjuangan telah memiliki sistem pengelolaan data organisasi yang terintegrasi, sehingga pembaruan data anggota dapat dilakukan secara berkala dan lebih mudah dikelola.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi catatan penting bagi internal partai, terutama terkait penguatan pendidikan politik bagi pemilih pemula serta pemutakhiran data keanggotaan partai.
“Kami tentu mengapresiasi berbagai masukan dari Bawaslu. Hal-hal tersebut akan menjadi perhatian bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk dalam hal pembaruan data anggota,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Cirebon berharap komunikasi dengan partai politik dapat terus terjalin secara konstruktif. Dengan adanya ruang dialog yang terbuka, berbagai potensi persoalan kepemiluan diharapkan dapat diidentifikasi lebih awal.
Pada akhirnya, upaya-upaya seperti ini diharapkan dapat menjaga kualitas demokrasi di Kota Cirebon agar tetap berjalan secara kondusif, berintegritas, dan meminimalkan potensi sengketa pada pemilu yang akan datang.