Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Pertajam Teknik Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Cirebon Pertajam Teknik Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

BANDUNG (22/11) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menghadiri acara “Rapat Peningkatan Kapasitas Teknik Klarifikasi dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat”. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, JI. Turangga No. 25, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung ini diikuti oleh perwakilan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi serta Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Hadir sebagai perwakilan Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd. yang juga selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses bersama dengan Staf Pelaksana Teknis Dimas Prasetyo Utomo, S.H.

Acara dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang juga selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sutarno, S.H., M.H. memberikan arahan. Ia menegaskan kegiatan ini merupakan lanjutan dari peningkatan kapasitas dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024. “Kita harus terus mempersiapkan diri sejak awal baik dari sisi pengawasannya dan juga penanganan pelanggaran. Kalau berdasarkan evaluasi dari pemilu 2019 khususnya tindak pindana pemilu masih banyak catatan-catatan untuk menjadi bahan perbaikan kedepannya. Harapannya rekan-rekan Bawaslu di Kabupaten/Kota dapat memahami substansi dari kegiatan ini”, tegasnya.

Melengkapi yang disampaikan oleh Sutarno, narasumber lain selaku Akademisi Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Dr. H. Utang Rosidin, S.H., M.H. memaparkan dalam memahami teknik-teknik melakukan klarifikasi penanganan pelanggaran Pemilu. Terdapat beberapa tahapan dalam melakukan klarifikasi, diantaranya membuat suatu perencanaan sebelum melakukan klarifikasi, memahami kasus yang terjadi dan mempelajari regulasinya hingga evaluasi hasil dari investigasi tersebut. “Pada saat melakukan klarifikasi, sebagai pengawas pemilu harus dibarengi dengan kemampuan tersendiri seperti keterampilan dan kelihaian kita dalam menggali sebuah informasi awal suatu dugaan pelanggaran Pemilu”, jelasnya.

Dalam menggali informasi tentunya pengawas pemilu sudah memperoleh adanya petunjuk awal (laporan/temuan) dugaan pelanggaran tanpa itu kita tidak akan dapat melakukan proses klarifikasi. Setelah mendapatkan petunjuk awal tersebut pastinya kita tidak mungkin mendiamkan informasi awal itu, tetapi kita harus kembangkan informasi awal itu dengan pembentukan hipotesis (kajian awal). Agar dapat mengetahui informasi yang didapatkan apakah sudah terpenuhi dalam ketentuan syarat formil dan materil guna dapat dituangkan dalam proses pencarian dan pendalaman literatur sebuah kajian dugaan pelanggaran yang akan kita susun dengan menuangkannya kedalam metode Interpretasi Hukum. Dengan memberi penjelasan yang jelas dan mudah dimengerti terhadap teks undang-undang agar ruang lingkup kaidah dapat diterapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Dalam pendalaman literatur sebuah kajian dugaan pelanggaran komposisinya harus seperti penelitian hukum legal research yang dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul, yaitu memberikan preskripsi yang diajukan.

Jika dalam penyusunan kajian memperoleh kesulitan dalam penafsiran peristiwa dan uraian kejadian dengan sumber hukum yang dipermasalahkan maka dapat melakukan wawancara dengan sumber ahli dan pakar agar kajian yang dibuat dapat tepat sasaran. Selain itu pula dalam melengkapi pemenuhan kesempurnaan kajian yang dibuat agar dapat mengetahui apakah informasi awal yang diterima, dapat dipertanggung jawabkan secara hukum sebagai informasi dugaan pelanggaran maka perlu melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor, saksi dan terlapor. (Dimas Prasetyo Utomo)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho