Bawaslu Kota Cirebon Serahkan Laporan Penggunaan Dana Hibah ke Wali Kota
|
CIREBON – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd., bersama Anggota Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom., menyerahkan secara resmi Laporan Penggunaan Dana Hibah untuk Pemilihan Tahun 2024 kepada Wali Kota Cirebon. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 3 Mei 2025, dan turut didampingi oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu, Dody Saleh Wahyudin, A.Md.
Penyerahan laporan tersebut merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban Bawaslu terhadap penggunaan dana hibah yang diterima untuk mendukung pelaksanaan tahapan Pemilihan Tahun 2024. Devi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana publik, khususnya dalam konteks penyelenggaraan pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, selain menyerahkan laporan, Bawaslu juga menggelar diskusi singkat bersama Wali Kota mengenai pentingnya pendidikan politik yang berkelanjutan bagi masyarakat. Nurul Fajri menyampaikan bahwa pemahaman politik yang baik di tingkat masyarakat dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi pemilih di masa mendatang.
Wali Kota Cirebon mengapresiasi langkah Bawaslu yang tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga aktif mendorong edukasi politik sebagai bagian dari pengawasan partisipatif. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Bawaslu terus terjalin dalam menjaga integritas pemilu.
Melalui agenda ini, Bawaslu Kota Cirebon menunjukkan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola keuangan yang baik serta peran aktif dalam meningkatkan literasi politik masyarakat demi mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.