Bawaslu Kota Cirebon Sosialisasikan Perbawaslu 8 Tahun 2023
|
CIREBON (9/9) - Bawaslu Kota Cirebon menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema "Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024.” Kegiatan yang bertempat di Bentani Hotel menghadirkan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan berikut staf jajarannya, serta Pengawas Keluarahan/Desa (PKD) se-Kota Cirebon. Acara dibuka oleh Devi Siti Sihatul Afiah selaku Ketua Bawaslu Kota Cirebon yang dalam sambutannya menyampaikan arahan terkait tahapan pencalonan yang sekarang sedang proses dalam penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT). Ia juga menuturkan “Alat peraga sosialisasi yang sudah terpasang baik di tiang listrik, pohon, maupun dijalan-jalan untuk diinventarisir oleh jajaran Panwascam dan PKD,” jelasnya.
Menambahkan apa yang disampaikan oleh Ketua, Anggota Bawaslu Kota Cirebon yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Mohamad Joharudin mengajak peserta yang hadir yakni Panwascam dan PKD se-Kota Cirebon agar mengikuti Perbawaslu 8 Tahun 2023. “Sebagai dasar melakukan Pengawasan dalam tahapan pencalonan yang sedang berlangsung, rekan-rekan Panwascam dan PKD harus mengikuti sesuai pedoman pada Perbawaslu 8 Tahun 2023,” ungkapnya.
Sementara arahan yang diberikan oleh Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul fajri yang juga membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) memberikan beberapa poin terkait tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Diharapkan rekan-rekan agar selalu berkoordinasi dalam melakukan pengawasan maupun pada kegiatan eksternal yang akan dilakukan baik Panwascam dan PKD,” pungkasnya.
Memberikan warna yang berbeda ketika narasumber berikutnya yang menghadirkan Anggota Bawaslu Kota Cirebon Periode 2018 – 2023, Supriyan mengungkapkan pentingnya koordinasi yang harus dibangun pada semua lini baik dengan penyelenggara, peserta pemilu maupun stakeholder terkait demi pengawasan yang maksimal. Sejalan yang disampaikan Ang Iyan sapaan akrab Supriyan, pemateri berikutnya Haris Fauzi selaku Akademisi menjelaskan ada beberapa tahapan pencalonan yang perlu diawasi oleh Bawaslu, yaitu: 1) Pengajuan Bakal Calon; 2) Pengawasan Verifikasi Administrasi dan terkait Kegandaan; 3) Pengawasan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS); 4) Pengawasan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Menurutnya, “menjadi anggota penyelenggara pemilu merupakan bagian dari partisipasi untuk membangun demokrasi bangsa,” terangnya.
Kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan pemberian tanda terima kasih kepada Anggota Bawaslu Kota Cirebon Periode 2018 – 2023 yang telah menunaikan tugasnya. Momen pisah sambut ini secara resmi ditutup dengan pemberian ucapan terima kasih serta foto bersama. (Miftahudin)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho