Bawaslu RI dan Bawaslu Jabar Lakukan Supervisi Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kota Cirebon
|
CIREBON — Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.H., S.Pd.I., M.Pd., bersama Anggota Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom. dan Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., menerima kunjungan supervisi dari Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Dr. Puadi, S.Pd., M.M., dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Syaiful Bachri, S.Pd., M.M., pada Rabu, 3 September 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda Supervisi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan serta mekanisme penanganan pelanggaran yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Cirebon selama tahapan pemilu berlangsung.
Dalam sesi supervisi, Dr. Puadi menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan regulasi serta meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran. Ia juga memberikan arahan terkait tantangan pengawasan pemilu ke depan, yang menuntut kesiapan dari sisi kelembagaan maupun individu pengawas.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menyambut baik kunjungan ini dan menyampaikan bahwa kegiatan supervisi seperti ini menjadi momen penting untuk melakukan refleksi dan perbaikan. “Kami berkomitmen terus meningkatkan kapasitas dan integritas dalam menjalankan tugas, khususnya dalam penanganan pelanggaran yang menjadi salah satu fokus utama pengawasan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Bawaslu Kota Cirebon dapat terus memperkuat perannya dalam menjaga integritas proses demokrasi. Supervisi dan evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh jajaran pengawas di daerah menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.