Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Sosialisasikan Ketentuan PBJ Terbaru di Bawaslu Kota Cirebon

Bawaslu RI Sosialisasikan Ketentuan PBJ Terbaru di Bawaslu Kota Cirebon

CIREBON — Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon menerima kunjungan dari Bawaslu Republik Indonesia dalam rangka kegiatan Sosialisasi Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Terbaru pada Rabu (20/8/2025). Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai respons atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Cirebon yang terlibat langsung dalam proses pengelolaan PBJ. Materi sosialisasi disampaikan oleh perwakilan dari Biro Umum Bawaslu RI yang membidangi pengadaan.

Dalam sesi pemaparan, dijelaskan sejumlah ketentuan baru yang harus diperhatikan dalam pengadaan barang dan jasa, baik dari sisi regulasi teknis, tahapan administrasi, hingga pengawasan dan pelaporan. Perubahan ini dianggap penting untuk meningkatkan akuntabilitas serta efisiensi penggunaan anggaran negara.

Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi bagi Bawaslu Kota Cirebon untuk menyampaikan kendala teknis yang dihadapi selama ini, sekaligus mendapatkan klarifikasi langsung dari narasumber pusat. Harapannya, seluruh pengelola PBJ di lingkungan Bawaslu Kota Cirebon dapat menjalankan proses pengadaan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi terbaru.

Dengan adanya sosialisasi ini, Bawaslu Kota Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, terutama dalam pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.