Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Se-Ciayumajakuning Beri Masukan SOP Media Sosial

Bawaslu Se-Ciayumajakuning Beri Masukan SOP Media Sosial

CIREBON (19/2) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menggelar acara Rapat Dalam Kantor dengan Tema: "Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Media Sosial 
Bawaslu". RDK tersebut diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Ciayumajakuning (Cirebon Kota dan Kabupaten, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) bersama  Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Peserta selain Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi juga melibatkan Staf Sekratariat yang membidangi kehumasan. Sebagai perwakilan dari Kota Cirebon menghadirkan Ketua, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. dan Komisioner Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd., Supriyan, S.H. serta Staf Humas Febrian Ramadhan Nugroho, S.Kom.

Memberi sambutan pada acara RDK tersebut, Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., PhD. menyampaikan harapan Bawaslu kedepannya tetap semangat dalam mengedepankan kerja-kerja Bawaslu dalam menampilkan citra lembaga. "Dalam beberapa hal sebelum kami meninggalkan Bawaslu RI adalah menyiapkan beberapa SOP dan standar pemberitaan, standar peliputan dan standar media sosial yang sudah dikerjakan, kemungkinan pertengahan Maret bisa dirasakan", ucap Fritz. Jadi kedepannya media sosial punya standar seperti warna apa yang sesuai, jangan sampai menyerupai warna partai tertentu.

Membuka acara Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sutarno, S.H. mengatakan "Sejauh saya mengamati kinerja humas khususnya di media sosial Instagram, perlu diakui bahwa rekan-rekan humas sudah bekerja dalam membangun citra lembaga. Namun dikarenakan belum adanya aturan-aturan dalam pengelolaannya, saya melihat belum ada keseragaman serta tiap tampilannya juga masih warna-warni", ungkapnya. Ia menyampaikan bahwa perlu adanya pemilahan berita untuk ditayangkan, jangan mengunggah konten yang dirasa kurang pas. Rekan-rekan diundang ke acara ini sebagai orang-orang terpilih untuk memberikan masukan dalam pembuatan SOP media sosial yang hasilnya akan disampaikan ke Bawaslu Republik Indonesia.

Menyambung Informasi yang disampaikan sebelumnya, Koordinator Divisi Data dan Informasi, H. Yusup Kurnia S.IP., S.H. menjelaskan, dalam media sosial lembaga harus mengedapankan wajah lembaga itu sendiri. Pada zaman ini merupakan era konten kreator, dimana konten-konten bermunculan setiap harinya. Diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota bisa mengikuti apa yang telah berkembang dengan membuat short video atau ig reels untuk memberikan Informasi dan edukasi dunia kepemiluan. "Kita mempunyai kesempatan dan media untuk berinovasi dalam mengembangkan lembaga Bawaslu ini terlebih sebentar lagi memasuki masa tahapan pemilu", pungkas H. Yusup.

Lebih jauh Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Humas, Data dan Informasi Angga Novi Nugraha, S.STP., M.Si. menjelaskan dibentuknya acara ini. Ia menegaskan bahwa dalam mengelola media sosial di Bawaslu Kabupaten/Kota diperlukan standar dan aturan-aturan dalam pengelolaannya. Saat ini Bawaslu Republik Indonesia sudah rapat finalisasi dan sudah kita sampaikan bahwa Insya Allah di Bawaslu Kabupaten/Kota akan memberikan masukan untuk Bawaslu Republik Indonesia terutama di SDM, Sarana Prasarana, dan bagaimana mengoperasionalkan standar operasional itu. Jangan sampai SOP-nya sudah ada, Sumber Daya Manusianya belum siap, alat pendukung belum ada, sarana prasarana terbatas, itu yang menjadi sebetulnya PR besar bagi kita semua.  "Karena dalam SOP itu ada 3 komponen penting: 1. aktor; 2. pekerja atau arah yang dilakukan; dan 3. support yang dilakukannya", jelas Angga.

Narasumber lain, Staf Sekratariat Humas Bawaslu Provinsi Jawa Barat Irfan Paturohman mengungkapkan bahwa harapan Bawaslu RI pada Bawaslu Kabupaten/Kota bisa membuat minimal 3 berita perminggunya. Dalam mengunggah berita dan konten harus memuat 4 hal yaitu informatif, edukatif, impresi, dan advokasi. Lebih jauh Irfan menuturkan 7 kegiatan terkait seperti: 1. konten kegiatan; 2. konten penentuan agenda; 3. Konten peringatan atau ucapan; 4. konten pengumuman; 5. konten trivia; 6. konten kuis; 7. konten infografis. "Perlu diperhatikan juga SOP ini juga akan mengatur tentang penggunaan font, emotion, tagar, yang digunakan kedepannya", sambung Irfan.

Pada sesi diskusi, Ketua Bawaslu Kota Cirebon yang akrab disapa Ang Jo menyampaikan, untuk seluruh staf di Bawaslu Kota Cirebon sudah melakukan pelatihan bagaimana mereka membuat berita. Semua divisi sudah bisa membuat berita, pelatihan menulis yang sudah dilakukan meski hanya 2 kali tersebut terbukti berhasil. Jika saya menilai, karena saya sudah lama di media, perkembangan mereka saat belajar menulis itu lumayan sangat besar. Ia memotivasi staf bahwa tugas membuat berita dan mengikuti pelatihan itu bukan sebagai beban. "Ini adalah peningkatan kapasitas yang nantinya untuk mereka sendiri. Jika suatu saat mereka sudah tidak di Bawaslu, diharapkan itu menjadi nilai tambah dimanapun mereka bekerja nantinya," tutur Ang Jo.

Sedangkan, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Yu Devi menambahkan bahwa kami beberapa waktu kebelakang mendesain semuanya bekerja yang muaranya adalah kerja-kerja kehumasan tapi kita melakukan dalam rangka kerja bersama, salah satunya dalam pembuatan berita. "Di kita (Bawaslu Kota Cirebon) ketika ada kegiatan ke Provinsi khususnya, harus kita beritakan. Siapapun itu staf ataupun pimpinan tidak akan mendapatkan pelunasan pembayaran SPPD sebelum berita tersebut dikirim ke staf humas", jelas Yu Devi. Pada beberapa waktu lalu ketika tidak ada kegiatan atau agenda, Bawaslu Kota Cirebon khususnya di Divisi SDM dan Organisasi melakukan kegiatan Peningkatan Kapasitas (PEKA) yang diikuti seluruh staf. Kegiatan tersebut sebagai penambahan wawasan dan informasi antar staf. Dimana staf perdivisi setiap minggunya memaparkan materi yang berbeda sesuai bidangnya, untuk memberikan penambahan wawasan dan informasi untuk staf lain. (Febrian Ramadhan Nugroho) 

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho