Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana
|
BANDUNG (11/11) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Pemetaan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Kegiatan ini mengikutsertakan 27 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten/Kota di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Jalan Turangga No. 25, Bandung. Pembukaan dihadiri Koordinator Divisi (Koordiv.) PP Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sutarno, S.H. dan Koordiv Hukum H. Yusup Kurnia, S.IP., S.H.
Pada pembukaan Kang Noe-panggilan akrab Koordiv PP Sutarno, S.H., mengatakan rakor ini akan mendiskusikan evaluasi penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan yang sudah berjalan sekaligus mendesain ulang, seharusnya harus seperti apa sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang selama ini menangani pelanggaran. Sementara menurut H. Yusup sejauh ini masih belum ada perubahan Undang-Undang dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Potensi pelanggaran yang ada, katanya, berkisar di fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, pergeseran suara yang berpotensi berulang.
Pada penjelasan materinya, Koordiv. PP menjelaskan bahwa masih ada kendala regulasi dalam penanganan pelanggaran, kemudian kendala Sumber Daya Manusia (SDM) baik di Provinisi dan Kabupaten/Kota, kendala sarana prasarana hingga kendala permasalahan budaya serta intervensi politik. “Bisa jadi itu dirasakan teman-teman di Kabupaten/Kota,” katanya.
Dalam rakor tersebut hadir pula Narasumber dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang mana kedua unsur tersebut tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Dr. Suharso unsur Kejaksaan dalam pemaparannya menyampaikan tentang Evaluasi dan Proyeksi (Prediksi) Penanganan Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan. Beliau juga menyampaikan data Tindak Pidana Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 sebagai bahan proyeksi/prediksi menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. (Nanda Hermansyah)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho