Fasilitasi Pengelolaan Adminitrasi dan Konsolidasi Sekretariat Panwaslu Kecamatan
|
CIREBON (1/11) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar kegiatan "Fasilitasi Pengelolaan Adminitrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Ad-hoc dalam Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024". Acara dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. dan Komisioner Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd. didampingi Koordinator Sekretariat H. Masduri, S.Sos., M.M. serta Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dody Saleh Wahyudin, A.Md. Adapun peserta adalah Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan Bendahara serta jajaran staf sekretariat.
Membuka acara Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin atau yang akrab disapa Ang Jo menyampaikan perihal perlunya koordinasi antara Kepala Sekretariat, Bendahara dan Panwaslu Kecamatan dalam bertugas. "Tahapan Pemilu sudah mulai berjalan pada Juni lalu, diharapkan Kepala Sekretariat, Bendahara dan Panwaslu Kecamatan bisa saling bekerja sama dalam satu tim yang solid seperti keluarga sendiri", jelasnya.
Lainnya Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah atau yang akrab disapa Yu Devi mengemukakan beberapa hal yang harus diperhatikan Kepala Sekretariat dalam bertugas nanti. "Surat Keputusan Bapak/Ibu Kepala Sekretariat dan Bendahara adalah langsung dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat atas usulan Bawaslu Kota Cirebon. Jadi secara hirarki Bapak/Ibu (Kepala Sekretariat dan Bendahara) bertanggung jawab pada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon dan Ketua Panwaslu Kecamatan", pungkasnya.
Penjelasan berikutnya diberikan oleh narasumber Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Isti menjelaskan tentang tugas dan kewajiban Panwaslu Kecamatan. "Tugas Panwaslu Kecamatan antara lain 1). Mengawasi tahapan; 2). Mengawasi kota suara tersegel; 3). Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; 4). Menyampaikan temuan dan laporan untuk ditindak lanjut; 5). Meneruskan temuan dan laporan yang bukan kewenangan kepada instansi berwenang; 6). Mengawasi pelaksanaan sosialisasi; 7). Memberikan rekomendasi; 8). Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai perundang-undangan", ringkasnya.
Menambahkan apa yang disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Kota Cirebon, Koordinator Sekretariat H. Masduri menyampaikan terkait Fasilitasi Pengelolaan Adminitrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Ad-hoc dalam Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024. "Bagi Kepala Sekretariat atau Bendahara yang pada Pemilu sebelumnya sudah pernah bergabung, agar bisa saling bertukar ilmu dalam bertugas nanti. Saling koordinasi merupakan kunci utama dalam berkomunikasi baik dengan Bawaslu Kota Cirebon maupun Panwaslu Kecamatan", tuturnya.
Penyampaian dari narasumber lainnya Camat Harjamukti Yuki memaparkan kesiapannya dalam mendukung tugas Panwaslu Kecamatan. Sebagai tanggung jawab dalam menjalankan tugas, Bapak/Ibu Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan Bendahara agar bisa menjunjung tinggi nilai integritas. "Khusus untuk Kecamatan Harjamukti, saya akan menyediakan tempat berupa rumah dinas yang nantinya bisa digunakan oleh Panwaslu Kecamatan sebagai kantor. Untuk Kecamatan lain agar bisa berkoordinasi dengan Camat setempat agar bisa diberikan dukungan fasilitas", tegasnya.
Sebelum acara ditutup, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dody Saleh Wahyudin memberitahukan terkait gambaran anggaran yang akan diperoleh Panwaslu Kecamatan. "Mengingat waktu pada tahun ini tersisa 2 bulan, untuk sewa kantor Panwaslu Kecamatan akan dibayar langsung 2 bulan diawal. Untuk rincian lainnya Bapak/Ibu Kepala Sekretariat dan Bendahara Panwaslu Kecamatan bisa melihat file anggaran yang nantinya akan dibagikan", ucapnya.
Pada kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Adminitrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Ad-hoc dalam Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 juga dibarengi dengan pembacaan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Terpilih yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Setelahnya ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan secara simbolis dari Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon kepada Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Febrian Ramadhan Nugroho
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho.