Lompat ke isi utama

Berita

Humas Bawaslu: Pantang Pulang Sebelum Tayang

BATAM (26/8) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar “Konsolidasi Pengelolaan Kehumasan dalam Rangka Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 Gelombang III. Kegiatan kehumasan ini dihadiri oleh 10 Bawaslu Provinsi serta 175 Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan di Harmoni One Hotel & Convention Centre, Jalan Raja M. Tahir Nomor 1 Teluk Tering, Kota Batam. Mewakili Bawaslu Kota Cirebon hadir pada acara tersebut yakni Febrian Ramadhan Nugroho serta Tarhadi Lasmana yang juga selaku Staf Pelaksana Teknis. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Republik Indonesia, Ferdinan Eskol Tiar Sirait menyampaikan Konsep kehumasan harus sinergi melakukan penyampaian komunikasi agar pesan bisa lebih informatif dan publik tertarik. Publik selalu dihadapkan dengan ketidakpastian oleh karenanya Humas Bawaslu dapat berperan menanggapi informasi yang bersifat narasi yang jelas dan akurat disetiap tahapan pemilu ini. "Dalam komunikasi menyampaikan informasi, Humas Bawaslu dapat mengakselerasi kerja-kerja kehumasan agar lebih semangat, inovatif, kreatif dan pastinya narasi positif", tegasnya. 

Kesempatan ini juga Bawaslu RI menghadirkan narasumber Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital Univerisitas Indonesia, Firman Kurniawan. Ia menyampaikan tentang konsep mengelola komunikasi dan informasi dalam gelaran pemilu di tengah maraknya perkembangan teknologi informasi. Humas memanfaatkan aktivitas publik pengguna sosial media dengan memfilter latar belakang agar dapat mengemas narasi berita yang positif. "Buatlah konten yang membangun ketertarikan publik yang menarik agar mendapat kepercayaan dalam pelayanan informasi khususnya tentang pemilu baik tahapannya maupun aturan-aturan yang sesuai dan berlaku", ujarnya. Sementara menurut narasumber Rulli Nasrullah menjelaskan perihal manajemen digital komunikasi dan informasi. Humas Bawaslu harus lebih sering melakukan interaksi dengan publik/audiens serta jangan sembarang menjawab komentar di khalayak sosial media karena kesalahan di Platform Media mudah di goreng (viralkan). Dalam pembuatan konten tim humas berpacu di 1,7 detik pertama untuk mengambil interesting publik agar dapat melihat secara utuh informasi yang disampaikan. Logaritma sistem di masing-masing platform media sosial berbeda-beda oleh karenanya Humas Bawaslu harus memahami betul kebutuhan asumsi publik sebelum memberikan informasi baik tentang tahapan pemilu maupun regulasi serta aturan bawaslu itu sendiri. "Waspadai akun-akun buzzer yang spam di akun Bawaslu sebab dapat menurunkan reputasi lembaga jika prilaku mereka negatif", terangnya.

Paparan materi juga diberikan oleh content creator Tiktok, Faris menambahkan dalam pembuatan konten di tiktok harus menarik dan original sehingga publik tertarik. Penyampaian isi konten dan informasi harus relevan dan sesuai dengan visual yang ditayangkan. “Kolabaorasi program Bawaslu dengan platform Tiktok dalam meningkatkan pemahaman dan kepercayaan Publik dalam menyongsong pemilu 2024 nanti dapat cepat terealisasi”, sebutnya. Sementara Manajer Kebijakan Publik Meta Indonesia, Karissa Sjawaldy menyampaikan bahwa Interaksi di Platform sosial Media Meta (Facebook, Instagram dan WhatsApp) sudah memiliki fitur serta fungsi untuk pembuatan dan atau penyampaian konten informasi sesuai target pada audiens sehingga mudah memfilter dan membaca statistik. “Konten yang kreatif dan edukatif banyak diminati bila penyampaian informasi dapat berjalan 2 (dua) arah maka semakin meningkat kepercayan publik. Bicara keamanan akun kami jamin karena bentuk optimalisasi pelayan kami menjaga informasi yang benar”, ringkasnya. 

Diakhir penghunjung kegiatan narasumber lain selaku Ketum Asosiasi Perusahaan PR Indonesia (APPRI) dan Asesor Kompetensi Profesi Kehumasan BNSP Jojo S. Nugroho menambakan terkait Reputasi kinerja lembaga dapat terbangun melalui perencanaan strategi yang diatur dalam skema jangka pendek maupun Panjang. “Respon cepat tanggap dalam strategi komunikasi dalam memberikan informasi kepada publik atau netizen media sosial menjadi nilai pencegahan awal agar tidak terjadinya krisis komunikasi yang mengakibatkan nilai negatif lembaga”, tutupnya. (Tarhadi Lasmana)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho