Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas RPJMD 2025–2029

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas RPJMD 2025–2029

CIREBON — Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang digelar pada Senin (4/8/2025). Agenda rapat ini membahas dan mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang memuat arah pembangunan Kota Cirebon selama lima tahun ke depan. Dokumen ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan dan bertujuan untuk mewujudkan visi misi kepala daerah terpilih.

Dalam rapat tersebut, kehadiran berbagai unsur pimpinan daerah dan lembaga, termasuk Bawaslu, menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga untuk memastikan perencanaan pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Devi menyampaikan dukungannya terhadap perumusan kebijakan pembangunan yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.

Selain membahas substansi RPJMD, rapat paripurna juga menjadi momentum politik penting bagi DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon dalam menyelaraskan program prioritas pembangunan dengan aspirasi masyarakat. Pengambilan keputusan ini menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan program-program strategis daerah selama periode 2025–2029.

Melalui keikutsertaannya dalam rapat tersebut, Bawaslu Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pengawasan demokrasi dan tata kelola pemerintahan, termasuk pada aspek perencanaan kebijakan publik yang akan berdampak pada kualitas kehidupan masyarakat secara luas.