Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW

CIREBON — Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.H., S.Pd.I., M.Pd., menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pada Kamis (18/12/2025).

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait ketentuan terbaru dalam pelaksanaan Penggantian Antarwaktu anggota lembaga perwakilan.

Kehadiran Ketua Bawaslu Kota Cirebon dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan PAW berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip demokrasi yang berlaku.

Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme, prosedur, dan landasan hukum pelaksanaan PAW, sehingga seluruh pihak yang terlibat memiliki kesamaan persepsi dalam pelaksanaannya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses Penggantian Antarwaktu dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tertib, serta mampu meminimalkan potensi pelanggaran demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.