Lompat ke isi utama

Berita

Launching IKP Isu Strategis Politik Uang

Launching IKP Isu Strategis Politik Uang

BANDUNG (13/8) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengadakan kegiatan Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024: Isu Strategis Politik Uang. Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty yang memaparkan tentang latar belakang Pemetaan Kerawanan Pemilu. Terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 93 huruf e dijelaskan Bawaslu bertugas: "Mencegah Terjadinya Politik Uang". Politik uang termasuk sumber kerawanan yang rentan terjadi di pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, maka dari itu pemetaan kerawanan isu politik uang penting dilakukan sebagai upaya pencegahan agar politik uang tidak terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Secara umum, isu politik uang termasuk sumber kerawanan yang rentan terjadi di pelaksanaan pemilihan umum. Praktik politik uang menjadi isu di hampir semua tahapan pemilu. Tidak saja berkutat di masa kampanye, isu ini jauh-jauh hari juga berpotensi terjadi di masa sebelum kampanye. Sebab, di masa sebelum kampanye ini, area dari obyek pengawasan sangat luas karena regulasi hanya “membatasi” potensi politik uang terjadi dengan melibatkan pelaksana, peserta dan tim kampanye. Tidak seperti di hari pemungutan suara yang mencakup frase “setiap orang” yang tentu lebih mudah untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang juga dihadapkan pada terjadinya komodifikasi, terutama dengan penggunakaan uang digital yang sudah menjadi fenomena keseharian di masyarakat kita. Selain itu, praktik politik uang kerapkali dibungkus dengan kegiatan-kegiatan sosial, termasuk program pemerintah yang terkadang membuat bias batasan antara penyaluran bantuan dengan politik uang.

Praktik politik uang sendiri tidak hanya melibatkan peserta pemilu, terutama tim sukses maupun tim kampanyenya, namun juga rentan melibatkan penyelenggara pemilu dan aparatur sipil negara yang semestinya menjaga netralitasnya. Tidak heran jika kemudian hasil analisis isu strategis politik uang di IKP Pemilu 2024 menyimpulkan, isu politik uang menjadi lima isu besar yang menyumbang kerawanan di pemilu. Data ini tidak hanya terjadi di tingkat provinsi, namun juga di tingkat kabupaten/kota. Data menunjukkan, sebanyak 50,2 persen kabupaten/kota mencatat pengakuan adanya laporan politik uang. Hal yang sama juga terjadi di tingkat provinsi, sebanyak 64,7 persen provinsi terdapat laporan politik uang, jelas Lolly.

Pertemuan kali ini Bawaslu RI menghadirkan narasumber berpengalaman seperti Ida Budhiati selaku Anggota DKPP RI Periode 2017-2022. Ida menjelaskan tentang Pencegahan Politik Uang dalam Pemilu. Ia mengutip perkataan dari Joshua Dressler: "politik uang merupakan bagian dari perbuatan korupsi yang meliputi pembelian suara, menjanjikan jabatan atau hadiah khusus. Pembelian suara, perbuatan menjanjikan, atau memberi uang merupakan korupsi electoral", sementara menurut Ahmad Khoiru: "politik uang berbentuk uang (Cash Money), berbentuk pembangunan fasilistas umum", lainnya menurut Ramlan Surbakti: “sewa perahu” sebelum atau sesudah penetapan calon, menerima dana dari pengusaha, membeli suara, tutupnya. (Febrian Ramadhan Nugroho)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho