Lompat ke isi utama

Berita

Mekanisme Pengelolaan Hibah dan Pengahapusan BMN

Mekanisme Pengelolaan Hibah dan Pengahapusan BMN

BANDUNG (10/11) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengikuti kegiatan Rapat Mekanisme Pengelolaan Hibah Barang Milik Negara (BMN) dan Pengahapusan BMN Gelombang II yang dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Acara diikuti Koordinator Sekretariat Kabupaten/Kota beserta Staf Operator BMN Bawaslu di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kota Cirebon, Dody Saleh Wahyudin, A.Md. dan Staf Pelaksana Teknis, Tarhadi Lasmana, S.Hum. 

Dalam kegiatan rapat ini dihadiri Kepala Sub Bagian Perencanaan, Administrasi, Keuangan dan BMN, Herdi Sulaeman dan Pengelola BMN Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ade Rahman. Adapun Narasumber eksternal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Ibrahim Yazdi Alam dan Kusmayanti.

Ibrahim Yazdi Alam menyampaikan tentang tata cara hibah pengguna barang yang memiliki aset bernilai untuk entitas penunjang pemberian layananan secara efektif. Pengawasan Pengendalian dalam melakukan Pengelolaan BMN harus melakukan identifikasi aset secara administratif dan fisik. Melengkapi apa yang disampaikan Ibrahim Yazdi, Kusmayanti menambahkan dalam penyusunan dan pengajuan dokumen permohonan terkait monitoring proses pelepasan aset harus menunggu persetujuan, kemudian melakukan pelaporan pelepasan aset kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang. "Identifikasi barang yang sudah tidak berfungsi dan tidak memiliki nilai ekonomis maka dilakukan pemusnahan dan pengahapusan," ujarnya.

Staf Bawaslu Jabar Ade Rahman memaparkan perihal pelaporan pengadaan BMN di Bawaslu Kabupaten/Kota harus melakukan pelaporan triwulan perilah kondisi barang dan keamanan dokumen pengadaan yang nanti akan diinputkan dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK). Hal itu, katanya, guna mempercepat me-register barang BMN, jelasnya. Lebih lanjut Herdi Sulaeman menambahkan terkait hibah BMN harus memperhatikan prosedural proses yang ditempuh harus sesuai, agar tidak ada hambatan di Pengelola Perencanaan dan Keuangan, ungkapnya. (Tarhadi Lasmana)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho