Lompat ke isi utama

Berita

Netralitas Kepolisian dalam Pemilu dan Pemilihan

Netralitas Kepolisian dalam Pemilu dan Pemilihan

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon bersama 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat menjadi salah satu peserta dalam Rapat Koordinasi tentang “Netralitas Kepolisian dalam Pemilu dan Pemilihan” yang dilaksanakan Bawaslu RI, Rabu (24/11). Hadir juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Koordiv. PP) dari Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Aceh. Kegiatan dibuka Koordiv. PP Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. dan dihadiri Kepala Biro Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Yusti Erlina, S.H., Koordiv. PP Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sutarno, S.H. serta Koordiv. PP Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jabar, DIY dan Aceh. 

Dalam sambutannya, Dr. Ratna Dewi Pettalolo mengatakan dimanfaatkan konsolidasi organisasi untuk mempersiapkan pemilu dan pemilihan 2024 dengan menghadirkan anggota Kompolnas Yusuf Hasyim S.H. M.H. “Mudah-mudahan ini menjadi awal kerjasama untuk menjaga netralitas kepolisian agar pemilu dan pemilihan 2024 berjalan dengan baik, jurdil dan sesuai dengan koridor hukum yang ada. Ini menjadi catatan sejarah bagi Bawaslu dengan menghadirkan kompolnas,” katanya.
Dijelaskan Ratna Dewi, rekan-rekan Bawaslu Kabupaten/Kota, saat ini sudah memasuki tahap 2. Dia juga berharap mudah-mudahan untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir tugasnya pada 2023 apabila ada keputusan yang terbaik. “Untuk periode sekarang semoga bisa diperpanjang sampai dengan 2025 sebagaimana yang diusulkan KPU dan Bawaslu RI,” ujarnya. 

Pada kesempatan itu, Ratna Dewi yang juga akademisi ini mengungkapkan bahwa pada tema “Netralitas Kepolisian dalam Pemilu dan Pemilihan” ini juga merupakan tuntutan dalam Undang-Undang. Hal itu, katanya, sebagaimana peran dan tugasnya kepolisian tetap harus sesuai fungsinya menjaga ketertiban dan keamanan dalam pemilu ini. “Tantangan pada pemilihan 2020 tidak seberat pada pemilu dan pemilihan serentak 2024. Karena akan mempertemukan dua jenis pemilu dan pemilihan dalam waktu yang bersamaan. Dalam hal penanganan pelanggaran yang diatur waktu penanganannya berbeda. Meski patut bersyukur pelanggaran netralitas kepolisian tidak terlalu banyak namun tetap kedepan harus dipersiapkan oleh Bawaslu dan Kompolnas,” jelasnya. 

Komisioner Kompolnas Yusuf, S.H. M.H. mengapresiasi Bawaslu yang pada kesempatan kali ini melibatkan Kompolnas berkaitan dengan pemilu. Pertama, dalam hal pengamanan, harkamtibmas dan penegakan hukum. “Netralitas polri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Disana tegas diatur tegas harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat pada kegiatan politik praktis, tidak menggunakan hak pilihnya, serta dapat menjadi anggota jabatan di luar kepolisian dengan mengundurkan diri atau sesudah  pensiun,” paparnya. (Dimas Prasetyo)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho