Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kota Cirebon Awasi Coktas di Dua Kelurahan
|
CIREBON — Bawaslu Kota Cirebon melaksanakan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di wilayah Kecamatan Kejaksan, Selasa (10/3/2026). Agenda yang dilakukan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon tersebut menyasar dua lokasi yaitu Kelurahan Kebonbaru dan kelurahan Kejaksan. Coktas yang dilakukan merupakan bagian dari proses pencocokan dan penelitian data kependudukan yang berkaitan dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026.
Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom., didampingi staf, melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan Coktas dan memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai dengan prosedur. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan aktif Bawaslu dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih.
Didampingi oleh Lurah bersangkutan, seluruh tim telah memastikan data tersebut secara faktual ke lokasi. Melalui pengawasan ini, ditemukan satu kasus warga pindah masuk antar Kabupaten ke Kota Cirebon di wilayah Kelurahan Kebonbaru. Sementara itu, di Kelurahan Kejaksan ditemukan satu warga yang berpotensi menjadi pemilih baru berdasarkan data kelahiran.
Nurul Fajri menyampaikan bahwa pengawasan dalam Coktas menjadi upaya preventif untuk meminimalisasi kesalahan data yang dapat berdampak pada hilangnya hak pilih masyarakat. Akurasi data pemilih menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin kualitas penyelenggaraan pemilu.
“Bawaslu berkomitmen mengawal hak pilih setiap warga Kota Cirebon agar tetap terdata secara akurat dan mutakhir sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ujarnya.
Secara umum, pelaksanaan pengawasan berjalan dengan lancar dan memberikan temuan penting terkait ketidaksesuaian alamat serta potensi pemilih baru. Hasil pengawasan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam proses pemutakhiran data pemilih agar lebih akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)