Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kota Cirebon Awasi Coktas di Kecamatan Lemahwungkuk
|
CIREBON — Bawaslu Kota Cirebon melakukan pengawasan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Rabu (11/3/2026). Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat dan sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.
Coktas menyasar pada dua lokasi di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk yaitu Kelurahan Pegambiran dan Kelurahan Kasepuhan. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Cirebon. Kolaborasi antarlembaga ini dilakukan untuk memperkuat verifikasi data kependudukan yang berkaitan dengan daftar pemilih menjelang tahapan Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang.
Melalui kegiatan ini, tim melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data kependudukan untuk memastikan apakah seseorang masih memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Aturan ini menjadi dasar dalam proses pembaruan data pemilih agar tetap mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam agenda Coktas di Kecamatan Lemahwungkuk, tim menemukan dua kasus warga yang telah meninggal dunia di masing-masing kelurahan. Berdasarkan hasil pengecekan faktual, keluarga kedua warga tersebut telah memiliki Surat Keterangan Kematian yang sah, sehingga data yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan mendatang.
Melalui pengawasan ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat terus berjalan lebih akurat dan valid, sehingga hak pilih masyarakat tetap terjamin dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan di Kota Cirebon. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)