Pedoman Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
CIREBON (31/1) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar program PEKA (Peningkatan Kapasitas) dengan topik “Pedoman Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu”. Pemantik pada acara PEKA Seri-10 kali ini adalah Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. Sedangkan yang menjadi Narasumber adalah Nanda Hermansyah S.H. dan Dimas Prasetyo Utomo, S.H., selaku staf pelaksana teknis Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon. Kegiatan ini merupakan media untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas jajaran Pengawas Pemilu dalam memahami tata cara serta prosedur penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Membuka acara Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin atau yang akrab disapa Ang Jo menjelaskan, “Berkaitan dengan temuan dan laporan, pada Pilkada 2018 intensitasnya sangat tinggi, karena pada saat itu hanya ada 2 pasangan calon, maka pada saat itu banyak temuan dan laporan yang masuk.” Beliau juga memaparkan, adapun pengalaman Pileg 2019 kemaren nyaris hampir sangat sedikit orang-orang yang melaporkan. Contohnya terkait dugaan money politic. Pada Pileg bagi yang menerima uang atau barang tidak ada implikasi hukum untuk yang menerima. Karena tidak ada sanksi atau akibat bagi yang menerima uang atau barang. Dalam Undang-Undang Pemilu, khusus dugaan pelanggaran pidana Panwascam tidak dapat memproses, maka harus diteruskan ke tingkat kota. Pelanggaran pidana itu wewenang Bawaslu tingkat Kota. ”kedepannya perlu dibuat flyer untuk sosialisasi terkait pasal-pasal krusial yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu”, imbuhnya.
Membuka materi, Nanda Hermansyah menjelaskan terkait dasar hukum penanganan pelanggaran Pemilu. Sedangkan Narasumber lain, Dimas Prasetyo Utomo menjelaskan juga tentang tata cara temuan dugaan pelanggaran pemilu. Dalam kegiatan tersebut juga diadakan sedikit simulasi pengisian formulir laporan hasil pengawasan dan formulir temuan. (Sri Rahayu Dinningrum)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho