Pelantikan dan Bimbingan Teknis Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024
|
CIREBON (28/10) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar kegiatan "Pelantikan dan Bimbingan Teknis Panwaslu Kecamatan se-Kota Cirebon Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024". Acara dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. serta Komisioner Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd. dan Supriyan, S.H. beserta tamu undangan. Melengkapi kegiatan tersebut, hadir juga Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Drs. H. M. Wasikin Marzuki selalu Koordinator Divisi SDM. Acara berlangsung pukul 14.00 WIB yang bertempat di Grage Hotel Cirebon.
Pelantikan 15 orang Panwaslu Kecamatan se-Kota Cirebon dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin atau yang akrab disapa Ang Jo. Adapun pembacaan Surat Keputusan Panwaslu Kecamatan Terpilih dibacakan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon H. Masduri, S.Sos., M.M. dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dody Saleh Wahyudin, A.Md. Pelantikan perwakilan dari 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Harjamukti, Kesambi, Pekalipan, Lemahwungkuk dan Kejaksan. Peserta yang dilantik berjumlah 15 orang dengan rincian 12 orang laki-laki dan 3 perempuan. Dengan demikian Kota Cirebon ditingkat Panwaslu Kecamatan telah memenuhi kebutuhan 30 persen keterwakilan perempuan.
Setelah pengambilan sumpah yang dipandu oleh Ang Jo, Panwaslu Kecamatan menandatangani Berita Acara Pelantikan yang juga disaksikan oleh rohaniawan. Secara resmi 15 orang yang telah dilantik kini menjadi bagian dari Bawaslu Kota Cirebon ditingkat Kecamatan. Adapun Panwaslu Kecamatan 1). Harjamukti (Dewi Rossyana Rizka Agustin, Taufik Hidayat dan Sanubi); 2). Kesambi (Elly Rosita Nur, Muhammad Rizqi, dan Sunarto); 3). Pekalipan (Nono Nofiar, R Iyan Arrifudin, dan Kusnadi); 4). Lemahwungkuk (Rahmat Sapii, Robby Aursya Hutagalung, dan Muhamad Noeril) 5). Kejaksan (Tuty Syarifah Syahputri, Subagio, dan M Anis Sulfata).
Usai acara pelantikan kemudian dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Cirebon Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Sebagai pemateri pertama dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Wasikin Marzuki atau yang akrab disapa Abah yang mengucapkan selamat kepada Panwaslu Kecamatan yang sudah dilantik. "Perhari ini rekan-rekan Panwaslu Kecamatan yang pada pagi tadi masih menjadi masyarakat biasa, kini setelah dilantik rekan-rekan sudah sah menjadi Pengawas Pemilu ditingkat Kecamatan", ujarnya.
Menambahkan arahan Abah, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Ang Jo menyampaikan materi tentang Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Ia menjelaskan alur dan dasar hukum baik itu berdasarkan Undang-Undang, Peraturan KPU (PKPU), Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), dan Surat Edaran. "Rumus sederhana namun menjadi pedoman dalam Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa adalah 77831 yang artinya Undang-Undang 7, Perbawaslu 7, Perbawaslu 8, dan Perbawaslu 31", pungkasnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah atau yang akrab disapa Yu Devi menuturkan bahwa rekan-rekan Panwaslu Kecamatan kini sudah menjadi bagian Bawaslu. Yu Devi juga memberikan pemahaman mengenai pembekalan Panwaslu Kecamatan. Usai kegiatan ini akan diadakan Rapat Pleno Penentuan Ketua dan Pembagian Divisi. "Mengacu pada Perbawaslu 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, rekan-rekan Panwaslu Kecamatan setelah melakukan Pleno Penentuan Ketua juga harus segara membagi Devisi sesuai Perbawaslu tersebut", terangnya.
Lainnya dari segi aspek Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Supriyan atau yang akrab disapa Ang Iyan menambahkan bahwa rekan-rekan Panwaslu Kecamatan harus senantiasa berkoordinasi kepada Bawaslu Kota Cirebon. "Mantan Panwaslu Kecamatan pada periode yang lalu yang sekarang terpilih lagi diharapkan bisa ikut serta mengajarkan kepada Panwaslu Kecamatan yang baru dalam dunia Pengawas Pemilu ini. Intinya rekan-rekan harus kerjasama dan saling mengenal agar kedepan bisa saling melengkapi dalam bertugas", imbuhnya.
Mengambil perspektif dari lensa Akademisi, Bawaslu Kota Cirebon menghadirkan narasumber Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H. yang memaparkan tentang Partisipasi Publik dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 Pentingnya Sinergitas Bawaslu. "Kedudukan hukum Panwaslu Kecamatan bersifat Adhoc yaitu sebagai Penyelenggara Pemilu secara langsung bersentuhan dengan Penyelenggara dan Peserta Pemilu yang bekerja ditingkat bawah dan sebagai garda terdepan pengawasan tahapan Pemilu," sambungnya.
Kemudian dari sudut pandang teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu Kota Cirebon mengundang Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi yang menerangkan tentang tahapan penyelenggaraan. Pada hari ini meskipun Panwaslu Kecamatan sudah dibentuk namun Tahapan Pemilu sudah berjalan pada Juni lalu. "Sekarang tahapan yang berjalan sudah masuk pada Verifikasi Partai Politik. Kemudian pada November mendatang ada perekrutan PPK yang nantinya akan menjadi mitra sekaligus rival rekan-rekan Panwaslu Kecamatan ini", jelasnya.
Setelah diberikannya arahan ataupun pemaparan dari narasumber pada kegiatan Bimtek ini, Panwaslu Kecamatan diberi waktu untuk berdiskusi dengan sesama tim kerjanya (perkecamatan). Dalam diskusi tersebut juga sebagai ajang pengenalan satu dengan yang lainnya.
Sebelum acara ditutup Panwaslu Kecamatan melakukan Rapat Pleno Penentuan Ketua dan Pembagian Divisi. Febrian Ramadhan Nugroho
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho