Pengawasan Coktas PDPB 2026 di Pekalipan, Bawaslu Kota Cirebon Pastikan Data Pemilih Akurat
|
CIREBON — Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) kembali dilakukan oleh Bawaslu Kota Cirebon, Jumat (13/3/2026). Coktas menyasar dua lokasi di Kecamatan Pekalipan, yaitu Kelurahan Jagasatru dan kelurahan Pekalipan. Agenda terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026 tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan KPU Kota Cirebon.
Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom., dan Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., bersama staf melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan Coktas untuk memastikan setiap tahapan berlangsung sesuai prosedur yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan aktif Bawaslu dalam menjaga mutu serta ketepatan data pemilih.
Dalam agenda tersebut, terdapat temuan ketidaksesuaian data pemilih saat dilakukan verifikasi lapangan. Terdapat masing-masing 1 temuan di Kelurahan Jagasatru dan Kelurahan Pekalipan. Pengecekan langsung terhadap data pemilih dalam basis data KPU Kota Cirebon tersebut juga telah dilakukan.
Penelusuran di Kelurahan Jagasatru menghasilkan fakta bahwa tidak terdapat pemilih potensial baru atas nama bersangkutan seperti yang tercantum dalam basis data pemilih. Sementara itu, indikasi data ganda di Kelurahan Pekalipan telah terkonfirmasi tidak benar.
Pengawasan oleh Bawaslu Kota Cirebon merupakan bagian penting dalam menjaga dan melindungi hak pilih masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih, serta mencegah adanya data yang tidak akurat.
Dengan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan, Bawaslu berupaya menjamin bahwa proses pemutakhiran data pemilih berlangsung secara transparan, akurat, dan akuntabel, sehingga hak konstitusional masyarakat untuk memilih dalam pemilu dapat terlindungi. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)