Penyelesaian Sengketa Pemilu Sebagai Resolusi Konflik
|
MALANG (2/12) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menghadiri acara "Rapat Kerja Teknis Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Gelombang III”. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Devi Siti Sihatulafiyah, S.Pd.I. M.Pd. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bersama dengan Staf Pelaksana Teknis Dimas Prasetyo Utomo, S.H.
Dalam pemaparan materi narasumber dari Universitas Brawijaya Dr. George Towar Ikbal Tawakkal, S.IP., M.Si. menjelaskan tentang "Hakikat Penyelesaian Sengketa Pemilu sebagai Resolusi Konflik". Pada penjelasannya ia juga menyampaikan mekanisme Strategi Pengendalian Konflik Pemilu dan Kehadiran Penyelesaian Sengketa, yaitu: 1). Peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu: Peningkatan kapasitas kelembagaan bukan hanya meningkatkan kepercayaan terhadap pemilu, tetapi juga meningkatkan kemungkinan penerimaan hasil pemilu; 2). Pengembangan sikap: Pendidikan politik, seperti misal pesan perdamaian, pendidikan pemilih, dan mediasi sebelum memicu kekerasan, dapat mengurangi ketegangan dan mengurangi kemungkinan pecahnya kekerasan; 3). Pelibatan sektor keamanan: Kedekatan hubungan antara kepolisian dan masyarakat lokal dapat mengurangi terjadinya kekerasan pemilu; 4). Pelibatan aktor eksternal: Kehadiran lembaga pemantau pemilu dapat mengurangi terjadinya konflik pra-pemilu. Jika kita merujuk pada strateg-strategi diatas, maka posisi penyelesaian sengketa dalam pemilu, yaitu: a). Peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu; b). Termasuk dalam hal ini adalah peningkatan kapasitas lembaga yang menangani sengketa pemilu; c). Peningkatan kepercayaan terhadap lembaga tersebut dapat menghambat transformasi sengketa menjadi konflik.
Itulah tadi gambaran mekanisme Strategi Pengendalian Konflik dalam pemilu. Lalu bagaimana dengan Prinsip Penyelesaian Sengketa Pemilunya? Ada beberapa prinsip yang perlu kita ketahui dalam penyelesaian sengketa diantaranya: 1). Hak mengajukan pengaduan; 2). Lembaga penyelesaian sengketa yang tidak memihak; 3). Penyelesaian sengketa tepat waktu; 4). Keputusan yang efektif, tepat, dan dapat dilaksanakan; 5). Proses transparan dan dapat diakses. Sedangkan korelasi terhadap penyelesaian konflik itu sendiri yaitu: 1). Hak mengajukan pengaduan: Adanya kesempatan untuk mengajukan aduan telah menghambat sengketa pemilu; 2). Lembaga penyelesaian sengketa yang tidak memihak: Kekebalan dan ketidakberpihakan lembaga membantu membangun kepercayaan dan legitimasi publik dan mencegah terjadinya konflik; 3). Penyelesaian sengketa tepat waktu: a). Penyelesaian sesuai jadwal dapat mengurangi kecurigaan yang berujung konflik; b).Penyesuaian jadwal dan eskalasi konflik dapat meredakan konflik; 4). Keputusan yang tidak efektif, tepat, dan dapat dilaksanakan: Keputusan yang tidak komprehensif dapat menyebabkan ketidakpastian posisi para pihak yang terlibat sengketa, sehingga secara hukum konflik tidak terselesaikan secara tuntas; 5). Proses yg tidak transparan dan tidak dapat diakses: Ketiadaan transparansi menyebabkan pihak yang bersengketa tidak mempercayai sistem, dan kemudian tidak memilih sistem penyelesaian sengketa pemilu sebagai mekanisme penyelesaian konflik. Ia menegaskan "arti penting dalam sebuah sistem peradilan pemilu. Pertama memastikan bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait proses pemilu telah mematuhi kerangka hukum; Kedua melindungi atau memulihkan hak pilih; dan yang Ketiga memberikan kepada orang-orang yang percaya bahwa hak elektoral mereka telah dilanggar serta mampu untuk mengajukan gugatan, kasus mereka didengar dan menerima putusan", tegasnya.
Pada sesi selanjutnya narasumber selaku Hakim PTUN Surabaya Mariana Ivan Junias, S.H., M.Hum. yang memaparkan tema "Upaya Hukum Administrasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu". Dalam materinya ia mengungkapkan bahwa dari sengketa pemilu yang dapat di lakukan di PTUN hanya ada tiga hal, dan tertuang dalam Perma 5 Tahun 2017 (Pasal 1 angka 11) selain dalam hal ini kami (PTUN) tidak dapat memprosesnya, tiga hal tersebut adalah pertama, Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu; Kedua, Keputusan KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Ketiga, Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden. "Dalam Proses penanganan di PTUN itu selama 21 hari + 3 hari perbaikan permohonan, dan dalam proses pemeriksaan tidak ada proses replik dan duplik. Gugatan kepada PTUN diajukan paling lama 5 hari setelah putusan dari Bawaslu", jelasnya. Dalam persyaratan yang harus dipenuhi pengajuan permohonan gugatan kepada kami (PTUN) salah satunya adalah putusan dari Bawaslu karena putusan dari Bawaslu adalah bersifat wajib dalam persyaratan. Karena putusan Bawaslu ini nantinya merupakan alat bukti kami (PTUN) dalam menggambarkan proses pemeriksaan dipersidangan. Oleh sebab itu Bawaslu dalam proses pemeriksaan persidangan tidak dijadikan sebagai para pihak, melainkan pada posisi saksi atau pihak pemberi keterangan. Untuk proses tahapan dalam persidangan pada PTUN terdapat empat tahapan yaitu: 1). Pembacaan gugatan: 2). Jawaban; 3). Pembuktian; 4). Putusan. Sedangkan jenis alat bukti yang kami gunakan dalam proses pemeriksaan dalam persidangan seperti: 1). Surat atau tulisan; 2). Keterangan saksi; 3). Keterangan ahli; 4). Pengakuan para pihak; 5). Pengetahuan hakim; 6). Alat bukti lain berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik. Pada proses yang terakhir yaitu pembacaan amar putusan, pada amar putusan yang dapat digunakan yaitu: 1). Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2). Menyatakan batal Keputusan KPU/KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; 3). Memerintahkan tergugat untuk mencabut objek sengketa tersebut; 4). Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilu/Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden/Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 5.Perintah membayar biaya perkara. (Dimas Prasetyo Utomo)
Editor:Febrian Ramadhan Nugroho