Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Acara Cepat Gelombang II
|
BANDUNG (28/10) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengikuti Rapat Dalam Kantor (RDK) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Acara Cepat Gelombang II. Kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa beserta staf Bawaslu 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Sebagai perwakilan acara, Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. atau akrab yang disapa Ang Jo dan Staf Pelaksana Teknis, Dimas Prasetyo Utomo, S.H.
RDK Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Acara Cepat ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan, S.TP. Ia menyampaikan acara ini sebagai upaya pendalaman dalam hal mediasi Penyelesaian Sengketa. Menambahkan apa yang disampaikan Abdullah, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yulianto, S.H. selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa acara tersebut merupakan agenda Divisi Penyelesaian Sengketa. Diharapkan acara ini berguna sebagai bekal pengetahuan Proses Penyelesaian Sengketa di Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Pada acara tersebut mengundang Narasumber luar diantaranya, Hakim Pengadilan Agama Bandung, Drs. H. Wawan Setiawan, S.H. yang menyampaikan praktek dan strategi efektif untuk mencapai kesepakatan mediasi. Saat pemaparan materi, dia menjelaskan bagaimana mekanisme mediasi di dalam Pengadilan Agama Bandung. Diantaranya, seperti apa perbedaan penyelesaian sengketa dalam litigasi dan non litigasi, kendala, dan hambatan dalam pelaksanaan mediasi. Serta menjelaskan peran mediator dalam penanganan prosesi jalannya mediasi.
Melengkapi apa yang disampaikan Wawan Setiawan, Narasumber berikutnya Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banding Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Ihat Subihati, S.H., M.H. menyampaikan prosedur dan praktek penyelesaian perkara gugatan sederhana. Ia menjelaskan terkait pemahaman bagaimana proses beracara di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Ilhat memaparkan kewenangan serta ruang lingkup dalam proses Penanganan Perkara di PTUN, serta bagaimana tata cara prosedur dalam pendaftaran gugatan di PTUN. Selain itu Ia mengupas secara keseluruhan terhadap proses penanganan gugatan di PTUN, seperti proses pemeriksaan berkas gugatan yang masuk, memeriksa kelengkapan berkas, biaya perkara, penetapan Hakim, penunjukan Panitera Pengganti, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak. Bagaimana peran Hakim dalam menjalankan proses penanganan pemeriksaan sidang, perdamaian, pembuktian, dan teknik dalam pembuatan putusan. (Dimas Prasetyo Utomo)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho