Peran Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Kota Cirebon
|
CIREBON (23/9) - Kegiatan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon diisi pembekalan berbagai bidang. Pada kegiatan pembekalan kehumasan membahas tentang Peran Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Kota Cirebon. Pembahasan diberikan oleh staf Hubungan Masyarakat (Humas), Febrian Ramadhan Nugroho, S.Kom. yang bertugas juga sebagai petugas layanan informasi.
Ia menjelaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan untuk di Bawaslu diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Informasi Publik. Bawaslu Kota Cirebon menyediakan Layanan Informasi offline dan online, dimana Permohon Informasi bisa datang langsung atau mengakses Permohonan Informasi melalui website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Lebih lanjut dijelaskan Febrian, Informasi terbagi menjadi 4 jenis, yaitu: Informasi yang wajib diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan Informasi yang wajib dikecualikan. Adapun visi PPID Bawaslu Kota Cirebon adalah Terwujudnya PPID Bawaslu yang andal, profesional, dan inovatif. Sedangkan misi PPID adalah memenuhi hak publik atas informasi, mendukung terwujudnya pengawasan partisipatif dalam pemilu, mendukung pemilu yang transparan dan akuntabel.
Mengenai tugas, fungsi dan wewenang PPID Bawaslu Kota Cirebon adalah menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi, memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, efisien dan gratis, menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) informasi publik, melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau pengubahannya, menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi yang dapat diakses, dan menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Bawaslu Kota Cirebon menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau Undang-Undang. Keterbukaan Informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi. Karena itu Bawaslu Kota Cirebon membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini guna memberikan pelayanan dan mengembangkan sistem penyediaan Layanan Informasi secara cepat, tepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara Nasional.
PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. PPID Bawaslu Kota Cirebon terbentuk tahun 2019. Adapun struktur organisasi Pejabat Informasi dan Dokumentasi di Bawaslu Kota Cirebon sebagai berikut: Pembina; Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Atasan PPID/Penanggungjawab PPID; Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon, Tim Pertimbangan PPID; Anggota Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kota Cirebon, Petugas Layanan Informasi; Staf Teknis dari Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. (Reza Antonio Militeris Arse)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho