Lompat ke isi utama

Berita

Peran Media Massa Dalam Penguatan Kesadaran Kepemiluan

Peran Media Massa Dalam Penguatan Kesadaran Kepemiluan

CIREBON (11/05) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan Rapat Dalam Kantor dengan tema Peran Media Massa Dalam Penguatan Kesadaran Kepemiluan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd., dan Supriyan, S.H. serta Koordinator Sekretariat H. Masduri, S.Sos., M.M., staf sekretariat dan rekan-rekan media massa Kota Cirebon. RDK kali ini Bawaslu menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Drs. H. Wasikin Marzuki, Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Rama Hadi, S.H., dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cirebon M. Alif Santosa.

Membuka acara, Mohamad Joharudin yang akrab disapa Ang Jo menyampaikan bahwa diadakannya RDK ini sekaligus ajang halal bi halal antara Bawaslu Kota Cirebon dan rekan-rekan wartawan. "Berharap kedepannya hubungan antara Bawaslu dan rekan-rekan media bisa semakin solid dan saling menguatkan. Tentunya dengan saling menguatkan dan semakin solidnya hubungan antara Bawaslu dan media, semoga memberikan dampak yang positif dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas" tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Abah panggilan akrab H. Wasikin Marzuki menuturkan pentingnya netralitas dan keberimbangan media dalam pembuatan berita. Menurutnya media jangan sampai menyampaikan opini pribadi. Sebelum di Bawaslu Provinsi Jawa Barat, saya menjabat 8 periode berturut-turut sebagai Ketua Panwas Kota Cirebon. Jauh sebelumnya saya merupakan seoarang Wartawan dan saya bisa masuk Panwaslu dari jalur pers. "Sebagai mantan wartawan, Abah berpesan agar Bawaslu Kota Cirebon bisa menjaga hubungan baik dengan media. Serta untuk media agar menyajikan berita yang berkualitas tanpa adanya opini pribadi", pungkasnya.

Lebih lanjut narasumber lain, Rama Hadi menyampaikan mengenai pentingnya memahami alat bukti dan barang bukti dalam proses investigasi hukum. "Alat bukti merupakan sesuatu yang didengar di pengadilan seperti saksi dan keterangan terdakwa. Sementara barang bukti sendiri adalah sesuatu yang tidak bisa didengar dalam pengadilan", ungkapnya. Menurutnya terkait barang bukti sebagai upaya penguatan harus melalui proses pendalaman seperti uji forensik atau pernyataan ahli. Contohnya bila ada barang bukti seperti video harus dipastikan terlebih dahulu originalitasnya dengan cara uji forensik.

Sesi terakhir acara ini di isi oleh Ketua PWI Kota Cirebon M. Alif Santosa. Ia menegaskan bahwa peran media sangat penting pada saat pemilu. Bisa jadi wartawan mengetahui lebih dahulu tentang dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Mengingat pentingnya peran media ini, ia berpesan pada rekan-rekan wartawan di Kota Cirebon agar mampu mengembangkan kemampuan. (Febrian Ramadhan Nugroho)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho