Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pengawas dan Kesekretariatan Dalam Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Persiapan Pengawas dan Kesekretariatan Dalam Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

CIREBON (30/9) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon melakukan Rapat Dalam Kantor (RDK) Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai Persiapan Jajaran Pengawas Pemilu dan Kesekretariatan dalam Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 secara daring. Acara tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. atau yang akrab disapa Ang Jo. Ia menyampaikan kegiatan tersebut sebagai bentuk peningkatan skill SDM, para staff telah dibekali cara penulisan berita sebagai media Informasi publik atas kerja-kerja yang sudah dilakukan Bawaslu.

Lebih lanjut Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah S.Pd.I., M.Pd. atau yang akrab dipanggil Yu Devi menyampaikan, bahwa kedepannya Bawaslu Kota Cirebon harus terus membangun sinergitas kelembagaan. Seperti kerjasama yang sedang dilakukan saat ini  dengan perguruan tinggi, seperti menerima Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Mahasiswa Hukum Tata Negara dari Institut Agama Islam (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon. Bawaslu sudah dipandang sebagai lembaga tepercaya oleh lembaga dan komunitas di Kota Cirebon yakni dengan telah dibukanya ruang kerjasama untuk saling menguatkan terkait isu-isu demokrasi dan bersama-sama akan terus melakukan hal yang berdampak terhadap masyarakat luas terkait demokrasi khususnya fungsi Pengawasan Pemilu. 

Turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan, S.TP.  menyampaikan bahwa Penyelengga Pemilu harus benar-benar mempersiapkan segalanya. Baik kemampuan dalam memahami fungsi dan menata lembaga, sehingga pada waktu perhelatan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, kita dapat mengawal pesta tersebut dengan profesional. Kemudian disampaikan juga, bahwa kemungkinan berdasarkan simulasai tahapan yang telah disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), perekrutan ad-hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada bulan November 2022, artinya ad-hoc Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) harus sudah terbentuk 1 bulan sebelumnya yakni Oktober, pungkasnya. (Rina Mardiana)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho