PILKADA DISEPAKATI 9 DESEMBER DENGAN SYARAT
|
Pilkada Disepakati 9 Desember Dengan Syarat
Jakarta (27/5)---Hasil Raker Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakati Pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020 (Rabu, 27/05/2020).
.
Keputusan ini ini diambil berdasarkan penjelasan KPU RI, kesiapan pemerintah atas pengendalian covid-19, dan saran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B-196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Ditetapkannya 9 Desember 2020 merupakan skema yang sesuai dengan Perpu 2 tahun 2020, artinya semua stake holder meyakini bahwa situasi pandemi ini tidak menganggu jalannya demokrasi di Indonesia.
Simak selengkapnya di website Bawaslu Jabar, link di bio.
.
.
@bawasluri
@bawaslu_jabar
#pilkada2020
#pilkada9desember
#bawaslukotacirebon
#bawaslucirebonkota
#bawaslukocir