Pimpinan Bawaslu RI, Puadi: Pelatihan Penguatan Kompetensi Siapkan SDM Bawaslu Profesional
|
BOGOR-Pasca pelantikan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota, Bawaslu RI terus bergerak cepat meningkatkan kapasitas pasukan pengawasnya. Setelah sebelumnya digelar Batch I, dilanjutkan dengan pelatihan Batch II, di IPC Bogor, (28 Agustus - 1 September 2023) dengan diikuti 160 peserta dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia. Perwakilan dari Jawa Barat pada Batch II, diwakili 4 orang, Mohamad Joharudin dari Kota Cirebon, Iwan Yudiawan dari Kab Pangandaran, Rudi Ilham dari Kota Banjar dan Yasti Yustia Asih dari Kota Sukabumi.
Pimpinan Bawaslu RI, Puadi, S.Pd., MM, dalam sambutan pembukaan menyampaikan, adanya pendidikan dan pelatihan, terus mengalami perubahan untuk memberikan kontribusi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam peningkatan SDM, sangat penting sekali. "Penyelenggaraan Pemilu kedepan tidak main-main kalau kurang berkualitas dan tidak menguasai tugas serta divisinya akan berakibat fatal. Melalui pelatihan ini bisa sebagai bekal saat di lapangan sehingga tidak lagi gamang dalam menjalankan tugasnya," katanya.
Puadi juga berpesan agar seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota membangun kekompakan kolektif kolegial, banyak membaca dan bekerja profesional. "Seorang pengawas pemilu harus lebih pintar dari yang diawasi. Pahami norma-norma aturan peraturan perundang-undangan serta norma-norma Pidana Pemilu. Jangan pilih kasih untuk melakukan penegakan hukum. Dalam Penanganan pelanggaran, jangan memudahkan untuk menjadikan temuan karena harus dibuktikan. Jangan kita yang menemukan pelanggaran namun kita juga yang menghentikan penanganannya. Bangun komunikasi yang kuat dan baik dengan kepolisian dan kejaksaan karena sudah diatur di Perbawaslu 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu. Konsultasikan jika ada masalah ke jajaran diatasnya," tegas Puadi.
Sementara itu Plt Kapuslitbangdiklat Bawaslu RI, Ibrahim Malik Tandjung, dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa kompetensi bagi pengawas Pemilu adalah sebuah hal pokok yang harus dimiliki, dikuasai dan diimplementasikan dalam mendukung tugas pencegahan, pengawasan dan penindakan Pemilu. Salah satu syarat terciptanya Pemilu yang berintegritas, kata Ibrahim Malik, adalah penyelenggara Pemilu yang kompeten, dalam hal ini adalah pengawas Pemilu. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas Pemilu terdiri dari beberapa kompetensi yang ada.
"Pertama, adalah kompetensi dasar. Kompetensi dasar ini menjadi pengetahuan awal dan informasi yang wajib dimengerti dan diketahui oleh seorang pengawas Pemilu sebagai dasar dari pengelolaan tugas dan kewajiban sebagai seorang pengawas Pemilu. Kompetensi dasar terdiri dari pengetahuan terkait kepemiluan, kelembagaan pengawas Pemilu, pengantar uraian tugas pokok fungsi dan kemampuan sosiokultural.
Kedua, kompetensi teknis. Kompetensi teknis adalah segala sesuatu yang wajib untuk dikerjakan karena menjadi tugas utama bagi pengawas Pemilu yang diamanatkan oleh Undang-Undang, yakni tugas yang berkaitan dengan kerja pencegahan, pengawasan dan penindakan. Kompetensi teknis terdiri dari teknik pencegahan, teknis pengawasan, teknis penanganan pelanggaran, teknis penyelesaian sengketa dan teknis advokasi dan bantuan hukum," jelasnya.
Adapun kompetensi ketiga, sambung Ibrahim Malik, adalah kompetensi khusus. Yakni, memuat kemampuan tertentu yang harus dikuasai oleh seorang pengawas Pemilu dalam rangka mendukung terselenggaranya tugas pokok fungsi utama. Kompetensi ini bersifat sangat praktikal dan lebih teknis sehingga jika tidak dikuasai akan menimbulkan kesulitan bagi pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas pokok fungsi utama. Kompetensi khusus ini, sambung dia, biasanya memiliki persyaratan kualifikasi khusus dan melahirkan sertifikasi keahlian profesi. Contoh kompetensi ini adalah mediasi, adjudikasi, investigasi dan advokasi.
"Kompetensi keempat, adalah kompetensi yang sifatnya tematik, disebut tematik karena kompetensi ini disesuaikan dengan tema, isu atau kejadian khusus yang terjadi pada tahapan pengawasan Pemilu dan biasanya berdampak pada pengambilan kebijakan tertentu baik dari segi penyelenggaraan maupun pengawasan tahapan Pemilu atau Pilkada," pungkas Ibrahim Malik.
Selepas sambutan dilakukan penyematan tanda peserta dan dilanjutkan dengan kontrak belajar. Pada kegiatan Diklat tersebut difasilitasi oleh Widyaiswara BKN, Raden Sonny. Di sesi pertama dilakukan penyamaan persepsi character building dan selanjutnya dilakukan materi tematik dan dibagi kelas. (MJ/BawasluKotaCirebon)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho