Lompat ke isi utama

Berita

Raker Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jabar 

Raker Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jabar 

GARUT (30/11) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Kerja (Raker) Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) di Hotel Santika Garut, Selasa (30/11). Dalam kegiatan ini Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Ketua Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., Kepala Unit Pengelola BDP Dody Saleh Wahyudin, A.Md., dan Staf Pelaksana Teknis Nanda Hermansyah SH. Rapat Kerja tersebut digelar dalam rangka meningkatkan kualitas Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat serta persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.
 
Raker ini dibuka dan dihadiri oleh Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran (Koordiv PP) Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sutarno, S.H. dan Plt. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Angga N. Nugraha, S.STP., M.Si. selaku Ketua Panitia Pelaksana. Dalam laporannya Angga mengungkapkan, bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini dalam rangka meningkatkan profesionalitas dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Sementara itu pada pembukaan Kang Noe-sapaan Koordiv PP Sutarno, mengatakan bahwa kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber yang sangat kompeten berasal dari Anggota Sentra Gakkumdu Pusat, yaitu dari unsur Kepolisian Kompol Nur Said, S.H., M.H. dan dari unsur Kejaksaan oleh M. Faidul Aliim Romas, S.H., M.H.
 
Pada penjelasan materinya, kedua narasumber tersebut menjelaskan tentang pengelolaan barang bukti di Kepolisian dan di Kejaksaan yang kemudian disandingkan dengan pengelolaan BDP yang ada di Bawaslu. Dalam raker tersebut hadir pula Narasumber dari Bawaslu RI Ahmad Amrullah (Tim Asistensi Bawaslu). Ia menyampaikan terbitnya Surat Edaran Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan BDP Pemilu dan Pemilihan ini untuk menyelamatkan BDP yang masih dikuasai oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
 
Pada sesi terakhir Angga memandu rencana tindak lanjut dari pengelolaan BDP di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. "Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang masih menyimpan BDP agar segera dilakukan pengelolaan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021, lanjut dia apabila setelah dilakukan penelusuran ada yang tidak diketahui pemilik BDP itu siapa, maka tetap disimpan di Bawaslu Kabupaten/Kota dengan catatan dikelola dengan baik, karena jika terjadi kelalaian dan kehilangan maka akan ada konsekuensi hukum bagi yang menghilangkan tersebut," imbuh Angga. Kegiatan ini ditutup oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sutarno. “Alhamdulillah rapat kerja pengelolaan BDP ini telah selesai, sudah dibahas segala permasalahan yang ada dalam pengelolaan BDP, harapannya ke depan setelah mengetahui prosedurnya Bawaslu Kabupaten/Kota langsung bergerak untuk melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Surat Edaran Bawaslu tentang BDP tersebut,” ujarnya pada saat menutup acara raker ini. (Nanda Hermansyah)

Editor: febrian Ramadhan Nugroho