Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Antar Peserta Pemilu 2024

Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Antar Peserta Pemilu 2024

BANDUNG (21/2) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) menggelar kegiatan “Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Antarpeserta Pemilu Tahun 2024”. Acara ini berlangsung di Emte Highland Resort, Jalan Legok Kondang Nomor 26, Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah dan Supriyan serta didampingi Staf Pelaksana Teknis Dimas Prasetyo Utomo. Membuka acara pada kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto yang juga selaku Koodinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat menjelaskan tentang dibuatnya acara ini. “Diharapkan rekan-rekan Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir pada kegiatan ini bisa mengambil ilmu yang nanti akan dipaparkan oleh narasumber yang hadir”, jelasnya.

Sementara itu narasumber kegiatan selaku Praktisi Mediator Irwin Setiawan membawakan tema "Strategi dan Teknik Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa". Dalam pemaparannya menyampaikan seiring dengan meningkatkannya proses mediasi dalam penyelesaian berbagai sengketa tampaknya menjadi suatu urgensi tersendiri saat ini. Mediasi adalah alternatif penyelesaian sengketa yang dikendalikan sepenuhnya oleh para pihak untuk mengakomodasi kepentingan masing-masing. Berbeda dengan arbitrase atau litigasi yang menyerahkan kuasa kepada pihak ketiga untuk memutuskan. Sementara Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah netral: Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.

Tugas Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. Syarat menjadi Mediator antara lain: 1). Pandai berkomunikasi; 2). Paham perkara yang ditangani; 3). Pengenalan pribadi para pihak; 4). Mendengarkan para pihak; 5). Mengontrol proses mediasi; 6). Menyediakan simulasi penyelesaian; 7). Melakukan pendekatan khusus (kaukus); 8). Pandai dalam tata cara penyampaian pesan; dan 9). Jangan mengkonfrontir pengakuan para pihak. Intinya mediator harus bisa membangun suasana untuk damai. Kelebihan Mediasi seperti: 1). Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata; 2). Efisien: 3). Waktu singkat; 4). Rahasia; 5). Menjaga hubungan baik para pihak; 6). Hasil mediasi merupakan kesepakatan berkekuatan hukum tetap; 7). Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.

Narasumber lain menghadirkan Jojo Rohi dengan tema "Potensi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta pada Pemilihan Umum Tahun 2024”. Pada pemaparannya menyampaikan dalam proses tahapan penyelenggaraan pemilu rentan terjadi sengketa dan pelanggaran. Oleh sebab itu, kita perlu memahami rambu-rambu demokrasi pemilu 2024. Sengketa dapat terjadi antar peserta pemilu dan peserta dengan penyelenggara pemilu, karena adanya hak peserta pemilu yang merasa dirugikan. Objek yang disengketakan dapat berupa surat keputusan KPU dan berita acara yang dibuat oleh KPU. Mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari. Permohonan pengajuan sengketa, paling lambat tiga hari sejak dikeluarkannya berita acara maupun Surat Keputusan (SK) oleh KPU. Penyampaian permohonan bisa secara langsung ke kantor Bawaslu dan secara online dengan menyerahkan hardcopy pada Bawaslu selambatnya pada hari ketiga sesudah menyampaikan permohonan.

Adapun berkas yang harus dilengkapi diantaranya, permohonan penyelesaian sengketa, objek yang disengketakan, identitas pemohon, kuasa hukum, dan bukti pendaftaran. Selanjutnya akan diverifikasi, dan jika memenuhi syarat akan diregistrasi. Kemudian, mediasi dilakukan selama dua hari antara dua pihak bersengketa secara tertutup, rahasia, dan netral. Saat mediasi, tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukum. Proses ajudikasi digelar, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Sengketa bisa gugur, jika pemohon meninggal dunia dan tidak hadir dua kali berturut-turut dalam mediasi maupun ajudikasi. Terkait sengketa SK KPU mengenai hasil hitung suara, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil pemilu, sengketanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ada Enam potensi sengketa yang sering terjadi pada tahapan pemilu dan pilkada yakni pertama ada pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih, pendaftaran calon, tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, dan yang terakhir yaitu sengketa pada tahapan penetapan hasil pemilu dan pilkada. Semua sengketa yang terjadi diatas merupakan sengketa proses yang kewenangan daripada penyelesaiannya adalah Bawaslu, kecuali sengketa hasil itu penyelesaiannya merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. “Jadi apabila ada pemohon yang ingin mengajukan sengketa hasil pemilu maupun pilkada (pihak yang kalah dalam kontestasi) maka pemohon berhak mengajukan permohonan di MK”, ujarnya.

Semua tahapan dalam pemilu maupun pilkada dapat berpotensi timbulnya sengketa apabila dari salah satu pihak ada yang merasa dirugikan. Namun jika ditanya mengenai tahapan apa yang paling mempunyai potensi terjadi sengketa adalah pada tahap pendaftaran calon. Potensi dalam tahap pendaftaran calon dapat dipelajari biasanya ada pada verifikasi administrasi syarat calon dan syarat pencalonan. Syarat jumlah dan persebaran dukungan untuk partai politik baru dan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen. Terakhir, syarat jumlah dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perorangan di pilkada. Kalau seandainya dari pihak calon dirasa sudah lengkap namun di KPU belum lengkap bisa timbul sengketa. Contoh potensi sengketa pada tahap pemutakhiran daftar pemilih. Pemutakhiran daftar pemilih menjadi salah satu faktor penting dalam tahapan, disinilah dibutuhkan kecermatan dan ketelitian serta betul-betul datanya terupdate. Misalnya ada masyarakat yang belum berusia 17 tahun pada saat pemilihan sudah dimasukkan dalam daftar pemilih atau ada seseorang yang sudah meninggal akan tetapi masih masuk dalam daftar pemilih. Hal ini dapat menjadi permasalahan, karena biasanya meskipun di awal-awal tahapan pemutakhiran terlihat adem ayem tanpa ada persoalan, pada ujung tahapan nanti ketika telah ada hasil yang ditetapkan bisa jadi daftar pemilih akan dipersoalkan oleh peserta yang kalah. Ini salah satu potensi sengketa terkait daftar pemilih. Kita berharap, pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024 nanti, masyarakat bisa turut andil berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. (Dimas Prasetyo Utomo)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho