Rakor Implementasi Perbawaslu 3 Tahun 2022
|
BANDUNG (22/11) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menghadiri acara "Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum". Kegiatan yang berlangsung di Grand Sunshine, Resort & Convention, Jl. Raya Soreang No. 06 Pamekaran dihadiri Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. dan Staf Pelaksana Teknis Tarhadi Lasmana, S.Hum.
Mengawali acara penyampaian laporan kegiatan langsung oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Isti Khoiriana Karim, S.E., M.AP. yang menyampaikan terkait giat ini diharapkan dengan adanya perkembangan dinamika terkait pola kinerja Bawaslu dengan pembaharuan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Maka kerja-kerja divisi di Bawaslu Kabupaten/Kota dapat semakin kolaboratif antar divisi agar memperkuat kelembagaan. "Mengoptimalkan tata kelola yang menjadi dasar kerja kolektif kolegial lembaga dapat dipahami bersama sesuai aturan yang ditetapkan, sehingga tercapaianya kesolidan kinerja terutama kesekretariatan dalam memfasilitasi tugas dan fungsi dalam menghadapi setiap tahapan", jelasnya.
Membuka acara Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah Dahlan, S.TP. menuturkan dalam arahannya ia menyampaikan agenda Rakor ini agar dapat menyosialisasikan kembali tentang aturan update tata kerja dan pola hubungan agar dipahami di masing-masing divisi. Sejatinya hirarki dan vertikal kinerja lembaga sesuai dengan arahan Bawaslu RI sampai ke tingkat daerah baik Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ada beberapa hal yang paling mendasar tentang arah baru dari peraturan ini dalam menjalankan skema dan kinerja yang telah diatur wajib kita terapkan. Esensi Tata Kerja dan Pola Hubungan sesuai Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 ini meliputi: 1). Redefinisi terminologi yang dimana Pengawasan institusi/lembaga (tidak direduksi menjadi divisi) dan Pengawasan terdiri dua fungsi, Pencegahan (Pengawasan preventif) dan Penindakan (Pengawasan Represif); 2). Pelembagaan prinsip kolektif kolegial yang dimana divisi dan wilayah merupakan wujud pembagian tugas bukan pemisah tugas (kompartemen) adanya pembagian beban kerja disetiap tahapan secara proporsional dengan kesetaraan skill maka sirkulasi informasi merata. Menjadi kontrol internal diseluruh fungsi pengawasan dan tata kelola lembaga dipegang oleh Ketua Bawaslu disetiap tingkatanya selaku "Penjaga" kolektif kolegialnya dan forum pengambilan keputusan tertinggi dan pendayagunaan dalam mengontrol, mengevaluasi serta proyeksi melalui rapat pleno; 3). Pola hubungan pengawas pemilu dengan sekretariat sebagai supporting system yang dimana sekretariat memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Ketua dan Anggota Bawaslu (Koordinator Divisi/Wilayah) sesuai dengan tingkatanya. Adapun pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi dan atau/kerja kesekretariatan dapat di sampaikan kepada Ketua Bawaslu baik pertanggung jawaban administratif maupun fungsional. Kepala/Koordinator Sekretariat wajib memenuhi kebutuhan Ketua dan Anggota Bawaslu terkait hasil pleno yang telah disepakati dan di informasikan ke jajaran sekretariat untuk dapat memfasiliatsi dan melaksanakannya. Sehingga struktur organisasi memiliki arah dan tujuan sesuai narasi yang dibangun berdasarkan aturan ini. "Ritme Kerja-kerja lembaga ini menjadi cerminan supaya tidak terjadi hambatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab disetiap tahapan pemilu. Tugas dan wewenang Ketua Bawaslu ada di pasal 5 ayat 2 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022", tegasnya.
Diakhir kegiatan ini seluruh keluarga besar Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan peserta Rakor melakukan doa bersama atas tragedi bencana gempa yang menimpa daerah Cianjur dan khususnya bagi Bawaslu Kabupaten Cianjur agar mendapatkan ketabahan atas tragedi ini. (Tarhadi Lasmana)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho