Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Optimalisasi dan Integrasi Hubungan Antar Lembaga

Rakor Optimalisasi dan Integrasi Hubungan Antar Lembaga

BANDUNG (16/11) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengikuti Rapat Dalam Kantor (RDK) Optimalisasi dan Integrasi Hubungan Antar Lembaga. Kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Hubungan Antar Lembaga beserta staf Bawaslu 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Sebagai perwakilan acara, Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Supriyan, S.H. atau akrab yang disapa Ang Iyan dan Staf Pelaksana Teknis, Febrian Ramadhan Nugroho, S.Kom. Hadir dikegiatan, Sub Koordinator Hubal Bawaslu Jabar, Andhika Pratama, S.IP., M.IP., Koordiv Hubal, Zaki Hilmi dan Tenaga Ahli Bawaslu RI, Masykuruddin Hafidz.

Pada pembukaan, Andhika menjelaskan mengenai optimalisasi sistem integrasi data Hubal Bawaslu Se-Jawa Barat bermula dari tugas pokok dan fungsi unit kerja dan dikaitkan pada salah satu visi Bawaslu yaitu, memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi dan tugas unit hubungan antar lembaga, juga adaptasi dari perubahan paradigma kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Inovasi Hubal ini dimulai dengan penggunaan media penyimpanan berbasis online dalam proses integrasi data Hubungan antar lembaga pada lingkup Bawaslu Provinsi hingga Kabupaten/kota di Jawa Barat. Penggunaan media penyimpanan ini harus diakukan secara terstruktur, sistematis, dan konsisten untuk mengoptimalkan integrasi data Hubal yang dilakukan.

Lebih lanjut Narasumber lain, Masykuruddin Hafidz atau yang akrab dipanggil Cak Masykur menjelaskan mengenai kinerja Hubal. Pertama, cara kita masih seperti caranya sepak bola, Tim A lawan Tim B, ditonton oleh penonton dan disiarkan langsung. Metode sepak bola ini berada pada posisi yang berhadap-hadapan terus, dan pihak lain sebagai penonton yang diajak sebagai pendukung kita. Hampir 3-4 tahun ini, secara kelembagaan kita menempatkan mitra lembaga kita Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berhadap-hadapan. Itu tidak salah, bagian dari strategi kita di Bawaslu RI, dan caranya sepak bola itu caranya meneyerang.

Beliau menjelaskan itu sengaja dipakai oleh Bawaslu RI dan diterapkan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Alasannya, karena tahap pertama ketika Bawaslu hadir kondisinya timpang. Selain orang banyak memahamai penyelenggara Pemilu itu KPU, dan kehadiranya Bawaslu juga anak dari KPU, ditambah dengan mempertanyakan kinerja Bawaslu di tahun 2014, 2015, 2016, maka posisi yang timpang itu baru bisa disetarakan dengan cara menyerang. Ketika menyerang, akan ada serangan balik. Di akhir kita bisa menang, setara, atau kalah. “Kalau hasilnya sekarang, teman-teman bisa berefleksi bagaimana anggapan orang terhadap kinerja dua lembaga, termasuk internal lembaga penyelenggara itu sendiri. Apakah kinerjanya meningkat, apresiasi publiknya meningkat, sifat konsolidasi menguat atau tidak, apakah menimbulkan rasa penguatan kinerja Bawaslu ke KPU yang dirasakan sendiri oleh KPU, atau pun terhadap bukti-bukti konkret, jumlah surat cinta yang disampaikan ke KPU berapa," katanya.

Melengkapi apa yang disampaikan Cak Masykur, Koordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Jabar Zaki Hilmi menyampaikan hubungan antar lembaga ini berupa penguatan antar jejaring yang dimensinya pencegahan dan penanganan pelanggaran melalui keaktifan pelaporan. Semua Kabupaten/Kota sudah banyak Memorandum of Understanding (MoU) tapi belum fokus pada segmentasi MoU. MoU ke kampus itu sedekah, karena MoU dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota meningkatkan akreditasi. Tapi MoU yang segmentatif ini belum ada, misalnya politik identitas, budaya pesisir. Kita juga menelisik, apakah MoU ini sudah sesuai dengan standar yang ada. Yang penting, kita lakukan evaluasi terhadap naskah MoU, pertama waktu, apakah sesuai dengan masa jabatan kita; kedua, karena lembaga negara, semua basis keuangan ada perencanaan yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka sangat hati-hati mengenai tanggungjawab kegiatan maupun konsekuensi keuangan. Di Kabupaten/Kota ada MoU kegiatan yang berpotensi pada sponsorship. “Di Bawaslu tidak diperbolehkan ada hibah, tapi potensi sponsorship ada”, ujarnya. (Febrian Ramadhan Nugroho)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho