Rakor Peningkatan Kualitas Klarifikasi dan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
PANGANDARAN (29/11) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menghadiri acara “Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Klarifikasi dan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat”. Kegiatan yang berlangsung di The Arnawa Hotel Pangandaran, Jl. Bulak Laut No. 12 Pangandaran, Jawa Barat, hadir Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd. yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bersama dengan Staf Pelaksana Teknis Dimas Prasetyo Utomo, S.H.
Membuka acara, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sutarno, S.H., M.H. memberikan arahan dan menegaskan dalam menerima temuan atau laporan tindak pidana pemilihan umum. Penyidik dan Jaksa mendampingi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN dalam menerima temuan atau laporan tindak pidana pemilihan umum dengan menggunakan format kelengkapan temuan atau laporan dugaan tindak pidana pemilihan umum. Pengawas pemilihan umum bersama dengan Penyidik dan Jaksa paling lama 1x24 jam melakukan pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas pemilihan umum. Dalam pembahasan tersebut dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu di setiap tingkatan. “Hasil pembahasan tersebut untuk menyimpulkan apakah temuan atau laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiil, dan menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa temuan atau laporan dugaan tindak pidana pemilihan umum yang telah diterima dan diregistrasi oleh Pengawas pemilihan umum”, tegasnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pengawas pemilihan umum menyusun kajian atas temuan atau laporan dugaan tindak pidana pemilihan umum. Penyidik dan Jaksa dapat mendampingi Pengawas pemilihan umum dalam menyusun kajian, dalam melakukan kajian tersebut Pengawas pemilihan umum dapat mengundang pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi. Pentingnya mendalami terkait proses klarifikasi dugaan pelanggaran dalam meminta Keterangan dan/atau klarifikasi, Pengawas pemilihan umum didampingi oleh Penyidik dan Jaksa. Hasil dari proses kajian pelanggaran Pemilihan Umum oleh Pengawas pemilihan umum berupa dokumen kajian temuan atau laporan dan Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam proses kajian dan penyelidikan.
Dalam pemaparan materi diacara ini agak berbeda dari sebelumnya, dimana para peserta rapat kali ini dibekali materi kerohanian guna semangat dalam meningkatkan kinerja. Tema yang dipaparkan oleh Rohaniawan Dr. K.H. Yayan Bunyamin tentang motivasi Islam dalam meningkatkan etos kerja. Ia menjelaskan dalam Islam, etos kerja (semangat/motivasi kerja) dilandasi oleh semangat beribadah kepada Allah SWT. Jadi kerja tidak sekedar memenuhi kebutuhan duniawi melainkan juga sebagai pengabdian kepada Allah SWT. Sehingga dalam Islam, semangat kerja tidak hanya untuk meraih harta tetapi juga meraih ridha Allah SWT. Etos Kerja menurut Islam didefinisikan sebagai sikap kepribadian yang melahirkan keyakinan yang sangat mendalam bahwa bekerja itu bukan saja untuk memuliakan dirinya, menampakkan kemanusiaannya, melainkan juga sebagai suatu manifestasi dari amal saleh. Beberapa keutamaan dalam bekerja antara lain: 1). Bernilai pahala; 2). Mewujudkan keharmonisan sosial; 3). Menjaga kehormatan diri; 4). Menghapus dosa; 5). Syarat terkabulnya doa; 6). Dihadapkan pada Allah dengan wajah berseri.
Bekerja yang didasarkan pada prinsip-prinsip iman bukan saja menunjukkan fitrah seorang muslim, melainkan sekaligus meninggikan martabat dirinya sebagai Hamba Allah yang menjadikan dirinya sebagai sosok yang dapat dipercaya, menampilkan dirinya sebagai manusia yang amanah, menunjukkan sikap pengabdian. “Sehingga dalam Islam, semangat kerja tidak hanya untuk meraih harta tetapi juga meraih ridha Allah SWT, yang membedakan semangat kerja dalam Islam adalah kaitannya dengan nilai serta cara meraih tujuannya. Bagi seorang muslim bekerja merupakan kewajiban yang hakiki dalam rangka menggapai ridha Allah SWT”, jelasnya.
Pada sesi selanjutnya narasumber selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr. Radian Syam, S.H., M.H. memaparkan tema “Proyeksi Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024”. Ia mengungkapkan ada 3 permasalahan pada penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Ada beberapa permasalahan pemilu yang masih terus terjadi pada setiap penyelengaan pemilu yaitu kompetisi yang belum sehat, partisipasi pemilih yang belum maksimal dan masih adanya kecurangaan atau pelanggaran pemilu. Dalam materinya ia juga memetakan beberapa kerawanan dalam pemilu yang akan terjadi yaitu: 1). Konflik antar pendukung baik eksternal parpol mapun internal parpol; 2). Konflik Peserta Pemilu dengan Birokrasi dan/atau Aparat Keamanan; 3). Konflik peserta pemilu dengan masyarakat yang bukan peserta pemilu; 4). Konflik peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Ia juga memetakan potensi terjadinya sengketa diantaranya: 1). Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik; 2). Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih; 3). Partai politik atau pasangan calon tidak menyampaikan LADK atau LPPDK; 4). Verifikasi faktual syarat bakal calon; 5). Pemasangan APK tidak sesuai prosedur atau kampanye tanpa STTP; 6). Kekeliruan input hasil penghitungan suara.
Sedangkan pada sisilain pada penegakkan hukum pemilu terdapat beberapa tantangan yang akan dihadapi yaitu diantaranya: 1). Terdapat frasa dalam Undang-Undang yang belum tegas; 2). Titik kampanye seperti Baligho, Spanduk, dan lainnya (belum detail dan/atau tegas); 3). Digital kampanye (penggunaan media sosial, tv kabel yang mandiri); 4). Dana kampanye (pemberian vocher, uang digital, dan lainnya). 5). Terbukanya beberapa ruang dalam menempuh hukum "Akrobatik Hukum"; 6). Tidak adanya sebuah kekuatan daya paksa bagi setiap putusan Bawaslu. Dalam penelitiannya, Dr. Radian Syam mengungkapkan “Bahwa angka pelanggaran pemilu terus meningkat, pemilu tahun 1999 terjadi 4.290 pelanggaran, pemilu tahun 2004 terjadi 10.242 pelanggaran, pemilu tahun 2009 terjadi 2.463 pelanggaran, pemilu tahun 2014 terjadi 5.159 pelanggaran serta pemilu tahun 2019 terjadi 18.553 pelanggaran”, jelasnya. (Dimas Prasetyo Utomo)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho