Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Antar Peserta Pemilu

Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Antar Peserta Pemilu

CIREBON (13/12) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) menggelar acara "Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Antar Peserta Pemilu". Kegiatan tersebut berlangsung di Patra Cirebon Hotel & Convention. Dalam acara ini, Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Devi Siti Sihatul Afiyah yang juga membidangi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bersama dengan Staf Pelaksana Teknis Dimas Prasetyo Utomo.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu indonesia raya serta Mars Bawaslu yang kemudian dilanjutkan dengan laporan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Setiabudi Hartono. Setelahnya dilanjutkan dengan sambutan dan melakukan pembukaan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto. Ia menegaskan bahwa Pengawas Pemilu melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui beberapa tahapan. "salah satunya adalah mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat", jelasnya. Penyelesaian sengketa tersebut merupakan kewenangan Pengawas Pemilu selama tidak termasuk dalam domain pelanggaran tindak pidana pemilu. Penyelesaian sengketa Pemilihan Antar Peserta Pemilihan dilaksanakan melalui musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan pemilihan dan mengakibatkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta pemilihan lainnya.

Terkait hak Peserta Pemilu atau Pemilihan yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lainnya tidak jarang terjadi pada semua tahapan, apalagi pada saat masa tahapan kampanye. Bagi peserta Pemilu yang merasa dirugikan dapat menggugat atau menyengketakannya melalui Bawaslu/Panwaslih sebagai dominus litis pada semua tingkatan. Mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu yang terjadi antar peserta pemilu dilakukan dengan 4 cara sebagai berikut: 1). Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu; 2). Melakukan verifikasi formal dan verifikasi materiil permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu; 3). Melakukan mediasi terhadap para pihak yang bersengketa; dan 4). Memutus penyelesaian sengketa proses pemilu apabila tidak tercapai mufakat diantara para pihak yang bersengketa. Klausul penting dalam Perbawaslu Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah mengenai frasa melakukan mediasi terhadap para pihak yang bersengketa serta dapat dilakukan dengan acara cepat dan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Pengawas Pemilu termasuk ke Panwascam (Panwaslu Kecamatan) di tempat kejadian (locus delicti). Penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta pemilihan dilaksanakan melalui musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan pemilihan dan mengakibatkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta pemilihan lainnya. Selanjutnya ditegaskan, Penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan diselesaikan dan diputus di tempat peristiwa pada hari yang sama.

Salah satu tahapan mekanisme penyelesaian sengketa proses adalah  melakukan mediasi antarpihak yang dilakukan dengan acara cepat khusus untuk sengketa antarpeserta Pemilu dan Pemilihan. Durasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa tersebut paling lama 3 hari terhitung sejak permohonan diajukan ke Pengawas Pemilu, namun  apabila tidak ada kondisi emergensi, harus dituntaskan pada hari kejadian (tempus delicti) dan di tempat kejadian (locus delicti). Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan (Panwascam) diberikan wewenang melalui mandat Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan sengketa proses antar peserta dengan cara mempertemukan pemohon dan termohon yang bersengketa untuk musyawarah. "Kasus yang sering terjadi di lapangan pada masa tahapan pemilu atau pemilihan biasanya masalah pemasangan Alat Praga Kamapanye (APK) menggunakan atribut partai atau calon yang diusung di lokasi TPS, lokasi kampanye yang sudah digunakan oleh peserta yang lain, atau masyarakat setempat tidak setuju lokasi kampanye digunakan oleh peserta pemilu atau pemilihan lainnya. Apabila hal ini terjadi, maka akan memunculkan sengketa antar peserta, bahkan bisa menjadi fatal apabila tidak segera diselesaikan", ujar Yulianto. (Dimas Prasetyo Utomo)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho