Rakor Progres Usulan Perencanaan Penganggaran Hibah Pilkada 2024
|
BANDUNG (12/9) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) selenggarakan kegiatan “Rapat Koordinasi Progres Usulan Perencanaaan Penganggaran Hibah Pemilihan Serentak 2024 serta Optimalisasi Implementasi Siperjaka di Lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Barat”. Sebagai perwakilan Kota Cirebon dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah, Koordinator Sekretariat H. Masduri serta Pelaksana Teknis Charimatul Sahdia. Membuka acara, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Mohamad Zam Zam memberikan saran kepada 8 Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan kerja-kerja luar biasa dengan menghadap Bupati dan Sekda untuk mendapatkan kebutuhan anggaran hibah Pilkada 2024.
Soliditas kelembagaan ada di 3 unsur yaitu: 1) SDM; 2) Ketua; 3) Sekretariat. Yang bertugas untuk melakukan konsolidasi secara internal di struktur Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. Lembaga Bawaslu adalah lembaga yang berjenjang, maka koordinasi harus dilakukan berjenjang. Terdapat 8 Kabupaten/Kota yang belum masuk kriteria cukup atau kurang, terkait anggaran hibah pilkada 2024. Usulan Pilkada sejak 2022, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI 1095/22 tentang standar kebutuhan anggaran Pilkada Kabupaten/Kota. Hal ini erat dengan kesiapan indeks fiskal masing-masing Kabupaten/Kota. Berdasarkan identifikasi kebutuhan anggaran meliputi: wilayah, jumlah SDM, dan lainnya.
Bawaslu Jabar akan membantu memberikan treatment bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang masih masuk dalam katagori kurang. Surplus 4 Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu: Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, sementara kurang dari 60% sejumlah 8 Kabupaten/Kota. Lainnya 15 Bawaslu Kabupaten/Kota masuk katagori sedang (90-100%). Adapun NPHD dicairkan maksimal 15 hari pasca di penandatanganan. Dengan komunikasi yang baik, Bawaslu Kota Cirebon berhasil menorehkan catatannya pada kategori cukup, dikarenakan anggaran sudah disetujui 100%. “Menurut dasar hukum Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 dan Undang-Undang 10 Tahun 2016, bahwa sumber anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bersumber dari APBD,” jelas Kang Zacky panggil akrab Ketua Bawaslu Jabar. (DSSA)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroh