Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024
|
CIREBON (15/12) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) menggelar acara "Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024". Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota beserta Staf berlangsung di Patra Cirebon Hotel & Convention, Jl. Tuparev No.11, Kedawung, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153. Dalam acara ini, Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin dan Komisioner Devi Siti Sihatul Afiyah serta Staf Pelaksana Teknis Dimas Prasetyo Utomo.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Mars Bawaslu, yang kemudian dilanjutkan dengan laporan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Setiabudi Hartono. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan secara resmi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Sutarno. Ia menegaskan bahwa berdasarkan jadwal dan tahapan yang ditetapkan KPU masa verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 berakhir. "Pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten/Kota karena sudah mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual dengan berbagai kondisi yang ada”, pungkasnya.
Pada rakor ini 27 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat memaparkan hasil pengawasan verifikasi faktual kepengurusan serta keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Ballroom Patra Cirebon Hotel & Convention, dalam acara rapat ini diisi juga oleh pemateri, yaitu: 1). H. Tatang Odjo Suardjana dengan tema "Peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilu Yang Profesional Berdasarkan Asas Moral, Etika Dan Kepastian Hukum; 2). KH. Aziz Hakim Syaerozi dengan pokok bahasan: "Pembangunan Karakter (Character Building) Pengawas Pemilu Sebagai Penegak Hukum".
Dalam pemaparan materi narasumber H.Tatang Odjo Suardjana menyampaikan "Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berperan sebagai pengawas pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan kedaulatan rakyat dalam menerapkan suatu prinsip dan nilai-nilai yang demokrasi agar terwujud cita-cita masyarakat yang demokratis", jelasnya.
Sementara menurut KH. Aziz Hakim Syaerozi menjelaskan dalam membangun kapasitas pengawas pemilu yang profesional strategi yang dihasilkan adalah: 1). Melibatkan dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Pengawas Pemilu tiap tingkatan; 2). Perlunya peningkatkan penggunaan suatu sistem informasi dan kualitas data serta informasi kinerja kelembagaan; 3). Peningkatan kualitas berupa sarana dan prasarana serta pengelolaannya dalam rangka mendukung upaya peningkatan kinerja lembaga; 4). Peningkatan kualitas kerjasama, koordinasi, serta supervisi bersama para pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya pencegahan, pengawasan dan penindak suatu pelanggaran serta penyelesaian sengketa dalam Pemilu. (Dimas Prasetyo Utomo)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho